HukumNasional

PFI kecam tindakan Advokat Hotman Paris lecehkan profesi wartawan

Jakarta (Aentenews) – Organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) menyikapi dan sekaligus mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai arogan dan merendahkan martabat  Jurnalis saat sesi konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Menyikapi tindakan pelecehan verbal dan intimidasi oleh advokat  Hotman Paris  Hutapea terhadap Jurnalis dalam konferensi pers, PFI Pusat mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh Undang undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 

Kecaman itu disampaikan dalam pernyataan sikap oleh ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat Dwi Pambudo di Jakarta, Sabtu  19 Juli 2026 . Kami selaku bagian dari komunitas pers nasional  menyatakan sikap sebagai berikut :

1.Mengecam keras tindakan verbal Hotman Paris dan mengukut keras ucapan bernada menghina seperti yang diucapkan , “Lu punya otak nggak? Shutup,”  dan ucapan merendahkan lainnya yang diarahkan kepada jurnalis saat melakukan konfirmasi isu publik.

Tindakan ini merupakan bentuk arogansi yang melukai martabat dan profesi wartawan.

2. Menegaskan Jaminan Perlindungan Hukum Jurnalis Mengingatkan kepada Saudara Hotman Paris bahwa dalam menjalankan tugas , wartawan dilindungi oleh Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers . Menghalangi, mengintimidasi atau melecehkan  Jurnalis yang sedang bekerja mencari informasi adalah pelanggaran hukum dan ancaman nyata terhadap kebebasan pers.

3. Mengingatkan Fungsi Kontrol Sosial Pers, Pertanyaan kritis yang diajukan oleh jurnalis bagian dari fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak publik untuk mengetahui       oleh jurnalis    adalah bagian dari      fungsi  kontrol sosial   dan      pemenuhan    hak      publik untuk mengetahui. Sesi konferensi pers semestinya menjadi ruang klarifikasi ilmiah dan profesional, bukan panggung untuk melakukan perundungan terhadap pencari berita.

4. Menolak segala bentuk intimidasi di ruang publik. Kami menolak segala bentuk premanisme verbal, ancaman, dan upaya pembungkaman  Jurnalis oleh pihak manapun, termasuk penegak hukum atau advokat yang semestinya memahami supremasi hukum.

5. Mendesak  permohonan maaf terbuka saudara Hotman Paris Hutapea untuk segera mencabut  ucapannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepadla seluruh insan pers nasional dalam waktu 2×24 jam.

Kami mengimbau kepada seluruh jurnalis  di lapangan untuk tetap menjaga  dan mematuhi kode  etik jurnalistik (KEJ) dan tidak gentar menghadapi segala bentuk intimidasi dalam menyuarakan kebenaran.

Aentenews by Ampelsa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button