
Banda Aceh (Aentenews) – Eksekutor melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggaran Syariat Islam di Taman Sari, Banda Aceh, Aceh, Kamis (29/1). Mahkamah Syariat Islam setempat menjatuhkan putusan hukuman cambuk kepada tiga pasangan (enam terpidana) pelanggaran Syarian Islam dan seorang terpidana di antaranya merupakan PPPK pada Satpol PP/Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh dalam kasus, jarimah khamar, jarimah zina dan jarimah ikhtilath masing-masing hukuman terendah 23 kali cambuk hingga 140 kali cambuk. Foto Aentenews by Ampelsa.




