FotoHukum

Pelanggar Syariat Islam dicabuk 140 kali

Banda Aceh (Aentenews) – Eksekutor melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggaran Syariat Islam di Taman Sari, Banda Aceh, Aceh, Kamis (29/1). Mahkamah Syariat Islam setempat menjatuhkan putusan hukuman cambuk kepada tiga pasangan (enam terpidana) pelanggaran Syarian Islam dan seorang  terpidana di antaranya merupakan PPPK pada Satpol PP/Wilayatul Hisbah  (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh dalam kasus, jarimah khamar, jarimah zina dan jarimah ikhtilath  masing-masing hukuman terendah  23 kali cambuk hingga 140 kali cambuk. Foto Aentenews by Ampelsa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button