
Banda Aceh (Aentenews) – Pendiri MFF Syndicate M Fauzan Febriansyah, menegaskan langkah Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dalam pemberantasan narkotika di provinsi ini patut diapresiasi.
Langkah Polda Aceh dibawah pimpinan Irjen Pol Ruddi Setiawan patut diapresiasi. Meski baru menjabat dan belum genap 50 hari sebagai Kapolda Aceh, ia dinilai telah menunjukkan ketegasannya melalui pengungkapan kasus narkotika berskala besar, katanya di Banda Aceh, pada 12 Agustus 2026.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pengguna dan kurir, tetapi harus menyasar seluruh mata rantai peredarannya, mulai dari jaringan pemasok, pengendali, pengedar, hingga sumber keuntungan ekonomi yang menopang bisnis narkotika.
Selain itu, penguatan integritas internal aparat penegak hukum juga menjadi bagian penting dalam upaya tersebut.
Salah satu pengungkapan terbaru, Fauzan menyebutkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran 50.000 butir ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, 2.495 cartridge atau vape getar, serta 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate.
Dalam kasus tersebut, seorang oknum kepala desa aktif berinisial RB (41) juga ikut diamankan. “Pengungkapan itu menunjukkan betapa besarnya ancaman peredaran narkotika yang kita hadapi saat ini,” ujar dia.
“Apresiasi atas komitmen Kapolda Aceh yang menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba harus secara menyeluruh. Ini bukan sekadar pengungkapan kasus, tetapi perang terhadap ekosistem kejahatan yang memiliki jaringan, distribusi, modal dan kemampuan memengaruhi masyarakat maupun institusi,” ujar dia.
Terkait pernyataan Kapolda Aceh yang akan mengejar dan memiskinkan bandar narkotika melalui pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Fauzan menyatakan itu merupakan langkah strategis.
“Itu akan jauh lebih efektif apabila tidak berhenti pada penyitaan barang bukti dan pemidanaan pelaku, tetapi juga membongkar aliran dana, aset, pemasok, pengendali, serta pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari bisnis haram tersebut”.
Sebab, bandar narkoba harus dipukul pada sumber kekuatan ekonominya. Kalau hanya menangkap kurir sementara uang dan aset hasil kejahatan tetap aman, mata rantainya akan tumbuh kembali. Pendekatan TPPU perlu menjadi bagian permanen dari strategi pemberantasan.
Ruddi Setiawan, menurutnya bukan sosok baru dalam menghadapi persoalan narkotika, karena ia pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh.
Karena itu, pengalaman tersebut menjadi modal penting untuk memahami karakter jaringan narkotika di Aceh, termasuk pola distribusi serta pentingnya membangun kerja sama lintas lembaga.
“Pada 2021, Ruddi juga tercatat pernah memperoleh penghargaan atas keberhasilan mengungkap jaringan narkotika dalam jumlah besar. Karena itu, publik Aceh memiliki alasan untuk berharap bahwa Ruddi Setiawan dapat membawa pemberantasan narkoba ke level yang lebih strategis—berbasis intelijen, mengejar bandar beserta asetnya, memperkuat kerja sama antarlembaga, dan membangun pencegahan di tengah masyarakat,” kata Fauzan.
Selain penindakan terhadap jaringan narkotika di luar institusi, Fauzan juga mengapresiasi perhatian Kapolda Aceh terhadap aspek pembenahan internal, dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum anggota Polri berinisial RF (31), karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Itu menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak semestinya hanya dipandang sebagai ancaman dari luar institusi,” ujarnya menambahkan.
Menurut MFF Syndicate, penindakan ke jaringan narkotika dan pembenahan internal merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Pemberantasan akan kehilangan legitimasi apabila masyarakat melihat adanya standar ganda. Sebaliknya, ketika aparat mampu menindak jaringan di luar sekaligus menjaga integritas institusinya sendiri, kepercayaan publik tentu akan semakin kuat.
Fauzan juga mengapresiasi langkah Kapolda Aceh yang sejak awal kepemimpinannya berupaya menyatukan arah kerja Polda Aceh dan seluruh Polres/Polresta melalui Commander Wish.
Pedoman tersebut diarahkan untuk menyatukan visi, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat kualitas pelayanan kepolisian di seluruh Aceh.
Pemberantasan narkoba tidak boleh menjadi program musiman. Kita membutuhkan konsistensi bertahun-tahun. Polda, Polresta, Polres, BNN, Bea Cukai, TNI, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, sekolah, pesantren, kampus, tokoh agama, dan masyarakat harus bergerak dalam satu ekosistem pencegahan dan penindakan.
Kelompok Kajian Hukum, Politik, dan Kebijakan Publik itu berharap momentum awal kepemimpinan Irjen Pol. Ruddi Setiawan dapat menjadi titik balik bagi Aceh dalam membangun model pemberantasan narkotika yang lebih komprehensif: tegas terhadap jaringan eksternal, bersih dalam pembenahan internal, kuat dalam penelusuran aset, berbasis intelijen, serta konsisten dalam pencegahan.
“Kami berharap Kapolda Ruddi Setiawan tidak bekerja sendirian. Publik Aceh harus menjadi mitra kepolisian. Keberanian masyarakat memberikan informasi, profesionalisme aparat menindaklanjutinya, dan transparansi proses hukum harus menjadi tiga mata rantai yang saling menguatkan. Jika itu berjalan, Aceh memiliki peluang lebih besar untuk memutus mata rantai narkoba secara sistematis,” pungkas Fauzan.//Redaksi.
Catatan: MFF Syndicate adalah kelompok kajian independen yang fokus pada bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebijakan publik./Sumber google




