Seorang buruh pelabuhan mengangkat keranjang berisi ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera, Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (18/4/2026). Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari berbagai penindakan pelanggaran di sektor kalutan dan perikanan mencapai Rp50 miliar tahun 2025., sementara hingga triwulan pertama tahun 2026 sekitar Rp13 miliar. Aentenews Foto/Ampelsa.
Seorang buruh pelabuhan mengangkat keranjang berisi ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera, Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (18/4/2026). Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari berbagai penindakan pelanggaran di sektor kalutan dan perikanan mencapai Rp50 miliar tahun 2025., sementara hingga triwulan pertama tahun 2026 sekitar Rp13 miliar. Aentenews Foto/Ampelsa.Seorang buruh pelabuhan mengangkat keranjang berisi ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera, Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (18/4/2026). Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari berbagai penindakan pelanggaran di sektor kalutan dan perikanan mencapai Rp50 miliar tahun 2025., sementara hingga triwulan pertama tahun 2026 sekitar Rp13 miliar. Aentenews Foto/Ampelsa.