Tambahan huntap bagi 306 KK di Aceh Tengah, tahap finalisasi data dan relokasi

Foto Dok Satgas PRR Sumatera.
Banda Aceh (Aentenews) – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melakukan tahap finalisasi data dan lokasi relokasi sebagai dasar pengusulan tambahan hunian tetap (Huntap) bagi 306 kepala keluarga terdampak bencana di Kecamatan Ketol di daerah tersebut.
Siara pers Satgas PRR Sumetera, Senin (7/9/2026) menyebutkan finalisasi dilakukan melalui rapat teknis yang dipimpin Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Tengah Alam Syuhada. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan Bupati Aceh Tengah Haili Yoga dengan Kementerian PKP di Jakarta beberapa hari sebelumnya.
Pemkab Aceh Tengah menyebutkan, kelengkapan data ditargetkan selesai pada 7 September 2026 agar usulan dapat segera disampaikan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Usulan tersebut mencakup 139 KK dari Desa Serempah, 112 KK dari Desa Bintang Pepara, dan 55 KK dari Desa Burlah. Relokasi diperlukan karena masyarakat di tiga desa tersebut membutuhkan hunian baru di kawasan yang dinilai lebih aman dari ancaman bencana.
Kepala Bappeda Aceh Tengah Jumadil Enka bersama Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Gusti Martarosa serta perangkat daerah terkait, membahas kesiapan data, dokumen, dan lokasi relokasi huntap. Pendataan lokasi telah diselesaikan Dinas Pertanahan bersama perangkat teknis.
Dalam pembahasan tersebut, dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana atau R3P dinyatakan hanya memerlukan penyesuaian pada rincian perubahan. Total alokasi yang telah tercantum tidak berubah, sedangkan data usulan tambahan akan diselaraskan agar memiliki dasar perencanaan yang jelas.
Pada 2026, Aceh Tengah telah memperoleh alokasi pembangunan 533 unit huntap yang dilaksanakan Kementerian PKP. Untuk lokasi yang telah siap, proses pengadaan tengah berjalan dan pembangunan akan segera memasuki tahap pelaksanaan.
Penanganan hunian berlanjut pada 2027 dengan rencana pembangunan 650 unit huntap secara insitu dan 1.505 unit secara eksitu. Pembangunan tersebut direncanakan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana sesuai skema dan lokasi penanganan masing-masing.
Usulan tambahan bagi masyarakat Kecamatan Ketol selanjutnya perlu disesuaikan dengan R3P serta dikoordinasikan bersama Kementerian PKP, Bappenas, BNPB, dan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.
Bupati Aceh Tengah Haili Yoga menegaskan relokasi harus dilaksanakan berdasarkan data, ketentuan yang berlaku, dan kesepakatan masyarakat agar pembangunan tepat sasaran.
“Semua harus berbasis data. Seluruh masyarakat harus kompak dan mengikuti regulasi. Kalau ada relokasi ke satu tempat, masyarakat harus memiliki kesepakatan. Ini sudah kita sampaikan kepada Pak Dirjen untuk Kecamatan Ketol. Mudah-mudahan semuanya dapat diakomodasi,” ujar Haili dikutip dari laman resmi Pemkab Aceh Tengah.
Aentenews by Ampelsa




