
Dua jenis dari total 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang digunakan pada produk OBA . Foto dok Badan BPOM.
Jakarta (Aentenews)- Badan Pengawsasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang digunakan pada produk OBA pada pengawasan selama April 2026 karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurut siaran pers BPOM 29 Juni 2026, seperti pada periode pengawasan sebelumnya, pola temuan pada periode ini masih menunjukkan dominasi produk berklaim stamina pria/sehat pria yang mengandung sildenafil sitrat, disusul produk berklaim pegal linu yang mengandung parasetamol dan kafein.
“Pada pengawasan kali ini, BPOM menemukan OBA dengan jenis klaim yang perlu menjadi perhatian, yaitu produk klaim penyakit kulit dan gatal-gatal. Produk ini mengandung bahan kimia obat parasetamol dan mikonazol,” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar pada awal Juni 2026.
Selanjutnya, juga ditemukan produk dengan klaim gangguan saluran pencernaan yang mengandung famotidin, serta produk dengan klaim sesak nafas mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat/CTM.
Selain klaim tersebut, masih ditemukan OBA dengan kandungan sibutramin yang mencantumkan klaim pelangsing. OBA dengan klaim pegel lini/encok/asam urat yang mengandung parasetamol dan kafein serta OBA dengan klaim stamina pria/sehat pria yang mengandung sildenafil sitrat.
Produk temuan mengandung BKO ini yaitu S Sepuluh, Remurat 001, Jamu Asam Urat Flu Tulang, Kopi Badak Juooss, Kopi Joss, Kenzo, Red Bull, Codryceps Zhi Ke Bao Capsules, Herbal Slim, Sapu Jagat, Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao, dan Vall-Boon 606 Antacid Tablets.
Kepala BPOM melanjutkan bahwa praktik penambahan bahan kimia obat dalam obat bahan alam merupakan bentuk kecurangan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Mengapa bahaya? Karena konsumen meyakini bahwa produk yang dikonsumsi ini berbahan alami. Padahal ini penipuan karena mengandung bahan kimia obat yang tidak dicantumkan dan sangat berisiko jika digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini,” tegas Taruna Ikrar.
Penggunaan OBA yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius. Misalnya sildenafil sitrat, yaitu obat keras untuk disfungsi ereksi yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius seperti penurunan tekanan darah drastis, serangan jantung, serta kerusakan hati dan ginjal. Sementara itu, penggunaan OBA mengandung parasetamol dapat meningkatkan risiko gangguan fungsi hati.
Khusus terhadap temuan produk berklaim sesak napas, BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak menangani keluhan sesak napas secara sembarangan. Sesak napas dapat menjadi tanda kondisi kesehatan yang serius dan memerlukan pemeriksaan serta penanganan oleh tenaga kesehatan.
“Penggunaan produk yang tidak jelas komposisi dan keamanannya justru dapat memperburuk kondisi, menunda penanganan medis yang tepat, dan meningkatkan risiko bagi konsumen,” lanjut Taruna Ikrar.
Sebagai tindak lanjut terhadap temuan tersebut, BPOM melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh produk yang teridentifikasi mengandung BKO telah diperintahkan oleh BPOM untuk ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
Di samping itu, BPOM telah melakukan pemblokiran (takedown) terhadap tautan penjualan produk OBA mengandung BKO yang ditemukan secara daring. Saat ini, penelusuran dan investigasi terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk tersebut sedang dilakukan. BPOM akan menindak tegas pelaku sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
BPOM mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap produk dengan klaim berlebihan seperti “peningkatan stamina instan” atau “meredakan pegal linu dalam sekejap”, karena produk dengan klaim tersebut berisiko tinggi mengandung BKO. BPOM mengingatkan untuk tidak menggunakan produk-produk yang tercantum dalam
Aentenews by Ampelsa



