Yani gagal ke Malaysia, kuasa hukum surati Kantor Imigrasi

M Yani didampingi Kuasa Hukum Nourman Hidayat di Kantor Hukum Nourman & Partner
Banda Aceh (Aentenews) – Muhammad Yani, pria asal Aceh Utara itu mengaku dirinya dua kali gagal berangkat ke Malaysia karena dilarang oleh petugas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.
Bahkan, kepada petugas Bandara SIM ia sempat mempertanyakan alasan dirinya tidak diperkenankan berangkat ke Malaysia, meskipun mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan perjalanan luar negeri.
Menurut Yani, dirinya telah memiliki paspor yang masih berlaku, tiket penerbangan, serta dokumen pendukung lainnya. Namun saat menjalani pemeriksaan keimigrasian, oleh beberapa oknum petugas dirinya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan tidak memperoleh penjelasan tertulis maupun dasar hukum yang jelas terkait tindakan tersebut.
Hingga ia ditinggal oleh pesawat yang seharusnya ia tumpangi. Yani memprotes atas sikap petugas dan sempat merekam mereka. Salah seorang petugas menyarankan agar ia beli tiket lain dan terbang esok harinya.
Sementara itu, Kuasa Hukum M Yani, dari Kantor Hukum Nourman & Partner, Nourman Hidayat, menyatakan pihaknya telah mengajukan surat pengaduan resmi kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh pada tanggal 19 Juni 2026.
Menurut Nourman, setiap tindakan administrasi negara yang membatasi hak warga negara harus disertai dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghormati kewenangan petugas keimigrasian. Namun masyarakat juga berhak memperoleh kepastian hukum dan penjelasan resmi apabila haknya untuk melakukan perjalanan dibatasi,” kata Nourman.
Ia menegaskan bahwa kejelasan dari pihak Imigrasi sangat penting agar persoalan serupa tidak menjadi preseden buruk dalam pelayanan publik.
“Jika memang ada larangan atau pembatasan tertentu, maka harus dijelaskan dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila tidak terdapat persoalan keimigrasian, maka warga negara juga berhak memperoleh kepastian. Jangan sampai ketidakjelasan seperti ini merusak integritas kantor imigrasi”. tegasnya.
Dalam suratnya Nourman meminta agar pihak imigrasi memeriksa petugas yang bersangkutan dan memberikan klarifikasi tertulis.
“Klien kami mengalami trauma dan tekanan psikologis serta malu. Ia juga mengalami kerugian secara ekonomi”.
“Kita pertegas saja. Ada masalah apa pada klien kami. Jika tidak ada masalah maka kantor imigrasi harus melakukan langkah serius dan kembalikan harkat martabat klien kami”. Kata Nourman.//Redaksi.




