
Banda Aceh (Aentenews) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara 2 tahu 6 bulan kepada terdakwa Muhar Abdul Wahab, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kabupaten Aceh Tengah.
Muhar yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (19/1).
Dalam amar putusannya pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, didampingi hakim anggota Jamaluddin dan R. Deddy, juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara itu, seluruh barang bukti dalam perkara ini diperintahkan untuk dikembalikan kepada para saksi.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, majelis hakim telah lebih dahulu menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa lainnya dengan total akumulasi hukuman mencapai 24 tahun penjara. Putusan terhadap para terdakwa tersebut dibacakan secara bertahap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Enam terdakwa dimaksud yakni Syukuruddin selaku Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Aceh Tengah sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Khalidin Amri sebagai konsultan pengawas, Heryan Pahlawan selaku direktur pelaksana, Saifullah sebagai pemenang lelang, serta Alimsyah dan Fauzi sebagai pelaksana pekerjaan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Empat terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Khalidin Amri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp36 juta, dengan pengurangan Rp10 juta yang telah dikembalikan sebelumnya. Sementara Alimsyah dibebankan uang pengganti sebesar Rp149 juta, dikurangi Rp10 juta yang telah disetorkan ke kas negara.
Diketahui, proyek pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu dikelola oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Aceh Tengah pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp1,69 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi kontrak. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp526,3 juta.
Persidangan tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Verayati Artega serta penasihat hukum para terdakwa.
dibacakan secara bertahap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Enam terdakwa dimaksud yakni Syukuruddin selaku Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Aceh Tengah sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Khalidin Amri sebagai konsultan pengawas, Heryan Pahlawan selaku direktur pelaksana, Saifullah sebagai pemenang lelang, serta Alimsyah dan Fauzi sebagai pelaksana pekerjaan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Empat terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Khalidin Amri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp36 juta, dengan pengurangan Rp10 juta yang telah dikembalikan sebelumnya. Sementara Alimsyah dibebankan uang pengganti sebesar Rp149 juta, dikurangi Rp10 juta yang telah disetorkan ke kas negara.
Diketahui, proyek pembangunan Pasar Bertingkat Bale Atu dikelola oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Aceh Tengah pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp1,69 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi kontrak. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp526,3 juta. Persidangan tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Verayati Artega serta penasihat hukum para terdakwa.//Baron Alfonso.




