Akhiri kenyamanan, maling meter water marak di Banda Aceh

Banda Aceh (Aentenews) – Banda Aceh selama ini dikenal sebaga kota cukup aman, namun dalam beberapa bulan terakhir aksi maling water meter di sejumlah lokasi telah meresahkan masyarakat di daerah itu.
Masyarakat mendesak pihak aparat kepolisian daerah itu dapat mengungkap pelakunya.
Aksi pencurian water meter tidak hanya berdampak kerugian pada perusahaan daerah, tetapi secara langsung pelanggan kehilangan akses air bersih dan harus menanggung biaya penggantian meteran dan biaya pemasangan baru.
Berdasarkan data Perumdam Tirta Daroy, Banda Aceh, sejak akhir Desember 2025 hingga Januari 2026 dilaporkan sebanyak 235 unit water meter pelanggan hilang di beberapa wilayah Banda Aceh.
“Jumlah ini berdasarkan laporan dari pelanggan yang kehilangan water meteran dan kemudian mengajukan permohonan pemasangan baru,” kata Direktur Utama Perumdam Tirta Daroy, T. Novizal Aiyub di Banda Aceh, Selasa (27/1/2026).
Dari total sebanyak 235 unit water meter pelanggan yang hilang di beberapa wilayah Banda Aceh itu, masing masing di cabang Syiah Kuala sebanyak 129 unit kasus, cabang Teuku Nyak Arif lima unit, cabang Teuku Umar 32 unit, dan Cabang Sultan Iskandar Muda 69 unit.
“Kami hanya bisa mengimbau pelanggan agar lebih peduli terhadap keamanan. Water meter merupakan aset milik pelanggan,” ujar T. Novizal Aiyub yang juga dipanggil Ampon Yub.
Sementara, pengakuan dari salah satu korban, Tati Firdiyanti, warga Desa Lampaseh, Banda Aceh, meteran air di rumahnya hilang pada awal 2026 saat ia pulang dari luar kota. “Saya baru pulang ke rumah dan kaget, saat menyaksikan water meter air sudah tidak ada”, ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, pasokan air bersih di rumahnya terputus dan harus menunggu beberapa hari untuk pemasangan meteran baru dari pihak Perumdam PDAM
“Saya harus menunggu sekitar tiga hari untuk pemasangan meteran baru. Dalam selama itu pula saya kesulitan air,” katanya.
Untuk pemasangan water meter baru menggantikan water meter yang hilang dicuri, korban mengaku harus mengeluarkan biaya sebesar Rp480.000 dari pihakm PDAM.
Kasus yang sama juga dilaporkan terjadi pada dua pelanggan di desa Lamtemen Barat, kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Dampak pencurian water meter mengakibat air terbuang percuma ke badan jalan hingga ke halaman balai pengajianAr-Raihan di desa tersebut.
Mananggapi maraknya kasus pencurian water meter PDAM itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar menegaskan pihaknya merespon setiap pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan.
Dikatakannya, pencurian water meter merupakan tindak pidana serius dan pelaku dapat dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Ia menambahkan, pihak kepolisian telah menerima laporan dari seorang warga dan tengah melakukan penyelidikan. Patroli juga ditingkatkan di kawasan permukiman yang rawan pencurian water meter.
Aentenews by Ampelsa.



