AcehFotoHukum

Terpidana Zina Dihukum 100 Kali Cambuk Depan Umum

Seorang Algojo melekukan eksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggaran syariat Islam dalam perkara zina (hukum Jinayat) di Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). Mahkamah Sariah menjatuhkan hukuman cambuk di depan umum terhadap dua pasangan terpidana Qanun Jinayat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap masing masing 30 kali cambuk hingga 100 kali cambuk, sedangkan dua terpidana dalam perkara judi onlne masing masing dihukum 9 kali cambuk. Aentenews Foto/Ampelsa.

Seorang Algojo melekukan eksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggaran syariat Islam dalam perkara zina (hukum Jinayat) di Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). Mahkamah Sariah menjatuhkan hukuman cambuk di depan umum terhadap dua pasangan terpidana Qanun Jinayat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap masing masing 30 kali cambuk hingga 100 kali cambuk, sedangkan dua terpidana dalam perkara judi onlne masing masing dihukum 9 kali cambuk. Aentenews Foto/Ampelsa.
Seorang Algojo melekukan eksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggaran syariat Islam dalam perkara zina (hukum Jinayat) di Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). Mahkamah Sariah menjatuhkan hukuman cambuk di depan umum terhadap dua pasangan terpidana Qanun Jinayat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap masing masing 30 kali cambuk hingga 100 kali cambuk, sedangkan dua terpidana dalam perkara judi onlne masing masing dihukum 9 kali cambuk. Aentenews Foto/Ampelsa.
Terpidana pelanggaran syariat Islam dalam perkara zina (hukum Jinayat) menutupi wajahnya seusai menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). Mahkamah Sariah menjatuhkan hukuman cambuk di depan umum terhadap dua pasangan terpidana Qanun Jinayat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap masing masing 30 kali cambuk hingga 100 kali cambuk, sedangkan dua terpidana dalam perkara judi onlne masing masing dihukum 9 kali cambuk. Aentenews Foto/Ampelsa.
Seorang Algojo memegang sepotong rotan melekukan eksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggaran syariat Islam dalam perkara zina (hukum Jinayat) di Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). Mahkamah Sariah menjatuhkan hukuman cambuk di depan umum terhadap dua pasangan terpidana Qanun Jinayat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap masing masing 30 kali cambuk hingga 100 kali cambuk, sedangkan dua terpidana dalam perkara judi onlne masing masing dihukum 9 kali cambuk. Aentenews Foto/Ampelsa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button