
Lelang hewan ternak hasil penertiban. Foto Pemkab Aceh Jaya.
Aceh Jaya ( Aentenews) – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) akan melaksanakan pelelangan hewan ternak hasil operasi penertiban sebelumnya dan proses lelang dinyatakan terbuka untuk umum.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Lukman Hakim, Selasa (23/6/2026) mengatakan pelaksanaan lelang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap ternak hasil penertiban yang tidak diambil oleh pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Lelang ini merupakan bagian dari tindak lanjut penegakan ketenteraman dan ketertiban umum yang telah kami laksanakan. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan mengikuti proses lelang secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Lukman
Ia mengatakan, adapun jadwal lelang akan berlangsung pada Jumat (26/6/2026) di Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban ternak yang dilaksanakan pada 15 hingga 18 Juni 2026 di sejumlah lokasi dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya,” katanya.
Pelaksanaan lelang akan dilakukan oleh panitia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 300/75/2026 tentang Pembentukan Panitia Lelang Hasil Tangkapan Kegiatan Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan dan Pengawalan (Penertiban Ternak) Tahun 2026.
Objek yang akan dilelang berupa satu paket hewan ternak hasil tangkapan yang terdiri atas dua ekor kambing betina. Paket tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp1.150.000 dengan uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp200.000.
Adapun rincian ternak yang dilelang meliputi seekor kambing betina berusia sekitar enam bulan dengan warna bulu hitam-putih dan tinggi badan sekitar 38 sentimeter, serta seekor kambing betina berusia sekitar tiga tahun dengan warna bulu putih-cokelat dan tinggi badan sekitar 57 sentimeter.
Panitia membuka kesempatan bagi masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Jaya untuk mengikuti lelang dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili. Setiap peserta juga diwajibkan menyerahkan uang jaminan penawaran sebesar Rp200.000 sebelum pelaksanaan lelang.
Sebelum mengikuti lelang, calon peserta dapat melihat langsung kondisi ternak yang menjadi objek lelang di Tempat Penampungan Hewan (TPH) Satpol PP dan WH Aceh Jaya mulai 23 hingga 26 Juni 2026 pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Panitia menetapkan batas akhir pemasukan penawaran pada Jumat (26/6/2026) pukul 08.45 WIB. Setelah itu, penetapan pemenang akan dilakukan secara langsung dan terbuka di hadapan peserta yang hadir.
Pemenang lelang diwajibkan melunasi pembayaran paling lambat satu hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Hasil lelang selanjutnya akan diumumkan secara terbuka dan dipublikasikan melalui media elektronik, laman resmi, serta media sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
Ditegaskannya, keberadaan ternak yang dilepasliarkan selama ini kerap menimbulkan gangguan terhadap pengguna jalan, fasilitas umum, hingga aktivitas masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah terus melakukan langkah-langkah penertiban sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Kami berharap para pemilik ternak dapat lebih bertanggung jawab dalam mengawasi hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran di jalan maupun fasilitas umum. Kesadaran masyarakat sangat diperlukan agar keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama dapat terus terjaga,” ujarnya.
Aentenews by Ampelsa




