Keadilan Yang Humanis, Kejari Aceh Singkil Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

Banda Aceh (Aentenews)- Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menghadirkan keadilan yang humanis dalam penyelesaian perkara atas dugaan pencurian dengan tersangka berinisial I memalui Restorative Justice dan tidak memilih jalur proses persidangan di pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, Kamis (7/5/2026), menyatakan perkara diselesaikan melalui upaya perdamaian antara pihak tersangka dengan pihak korban berdasarkan keadilan restorative di Desa Telaga Timur Aceh Singkil.
Proses mediasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil beserta Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang bertindak sebagai fasilitator untuk mempertemukan pihak tersangka dengan pihak korban.
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melalui tim JPU menyampaikan bahwa perkara ini layak diselesaikan di luar pengadilan berdasarkan Pasal 65 huruf j KUHAP, dengan bebeberapa pertimbangan, yakni syarat objektif dan subjektif terpenuhi.
Pertimbangan lainnya, ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), dan perkara ini bukan termasuk tindak pidana khusus (narkotika, terorisme, atau korupsi).
Selain itu, perdamaian sukarela karena ersangka telah mengakui kesalahannya, menyesal, dan meminta maaf secara tulus.
Pihak korban pun telah memberikan maaf dengan ikhlas tanpa ada unsur paksaan. Dukungan sosial,tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat mendukung penyelesaian ini karena dinilai tidak meresahkan publik dan lebih mengedepankan hubungan kekeluargaan/bertetangga.
Fokus utama adalah memulihkan hubungan sosial antara para pihak, yang dinilai jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat daripada proses pemidanaan di lembaga pemasyarakatan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Dengan tercapainya kesepakatan perdamaian ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera melaporkan hasil mediasi kepada pimpinan Kejaksaan untuk dilakukan penghentian penuntutan secara resmi.
Aentenews bu Ampelsa.




