Bupati Aceh Barat temukan harga TBS di bawah ketetapan pemerintah
Meulaboh (Aentenews) – Bupati Aceh Barat Tarmizi menemukan harga pembelian tandan buah segar (TBS) masih di bawah ketetapan pemerintah saat melakukan inspeksi mendadak ke dua pabrik kelapa sawit di daerah tersebut.
Bupati Tarmizi melakukan sidak keperusahaan perkebunan kelapa sawit yaitu PT Sapta Sentosa Jaya Abadi dan PT Betami di Kecamatan Panton Reu dan menemukan harga TBS yang di beli perusahaan tersebut sekitar Rp2.900 per kilogram atau di bawah harga ketetapan pemerintah Rp3.112 per kilogram.
“Hari ini kami Sidak ke beberapa pabrik kelapa sawit di Aceh Barat menindaklanjuti hasil pertemuan minggu lalu. Jadi sudah ada ketetapan harga dari pemerintah bahwa di minggu pertama Juli itu harga TBS Rp 3.112 per kilogram dan di minggu kedua diputuskan oleh pemerintah harganya,” kata Tarmizi, Selasa (14/7/2026).
Namun pada saat Sidak hari ini kata Tarmizi, di dua perusahaan tersebut, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi dan PT Betami harganya masih bervariasi di bawah ketetapan pemerintah yaitu kisaran Rp 2.980 per kilogram.
“Nanti hasil pertemuan di provinsi keputusan harga pada minggu kedua, nanti kita minta dengan tegas supaya perusahaan mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah,,” katanya.
Dia menyebutkan bahwa, nantinya akan ada Satgas yang akan turun dan melakukan pemantauan terkait harga pembelian TBS oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit agar mematuhi ketetapan pemerintah. “Jadi kita minta ke perusahaan supaya mengikuti ketentuan harga dari pemerintah sehingga petani diuntungkan,” ujar Tarmizi.
Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ketetapan pemerintah bervariasi di setiap provinsi, diperbarui secara berkala, dan dikhususkan untuk petani mitra. Sebagai contoh untuk periode Juli 2026, harga TBS tanaman umur 10-20 tahun berada di angka sekitar Rp3.112 per kilogram di Aceh Barat, Rp3.890 per kilogram di Riau, dan Rp3.276 per kilogram di Sulawesi Barat.
Penetapan harga TBS ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah (Dinas Perkebunan), asosiasi petani sawit, dan perwakilan pabrik kelapa sawit (PKS). Harga ini didasarkan pada perhitungan indeks K (rendemen) dan harga pasar CPO (Crude Palm Oil
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian juga memberlakukan kebijakan tegas agar seluruh perusahaan PKS membeli TBS dari petani sesuai dengan harga acuan daerah yang telah ditetapkan, mengingat masih adanya temuan pabrik yang membeli di bawah harga ketetapan
Aentenews by Ampelsa





One Comment