Aceh

Pembelian semen dibatasi, harga melambung Rp70-Rp85 ribu

Banda Aceh (Aentenews) – Pembelian semen di Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, dalam beberapa hari terakhir dibatasi dengan harga melambung dikisaran Rp70.000 hingga Rp85.000 per sak.

“Sejak sepekan terakhir ini mulai terasa kelangkaan semen, selain harganya juga mengalami kenaikan drastis, dan itu jelas berdampak pada usaha kami,” kata salah seorang pengembang perumahan, Memet di Banda Aceh, Rabu.

Kenaikan harga tebus semen ditingkat pedagang, ia menilai nyaris tidak sesuai lagi dengan nilai penjualan rumah, terutama program rumah subsidi dari pemerintah.

“Dua masalah beriringan yang kami hadapi. Harganya naik dari sebelumnya Rp65.000 sak, kini menjadi Rp70 sampai Rp85 per sak. Sudah harga naik, semen langka di pasaran,” kata dia menambahkan.

Sementara pedagang alat bangunan juga mengakui selain kenaikan harga, semen juga langka diperoleh dari distributor dalam sepekan terakhir, khususnya semen yang diproduksi dari PT Solusi Bangun Andalas (SBA) yang pabriknya di Lhoknga, Aceh Besar.

“Kemarin kami hanya di jatah 100 sak, dan dalam hitungan beberapa jam habis, kemudian kami tidak mendapat lagi pasokan, jika pun ada harus menunggu antrian panjang,” kata pedagang, Khalidan.

Sementara itu, Head of Media PT SBA Faraby Azwani, menyatakan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, terjadi peningkatan permintaan semen di sejumlah wilayah Aceh yang berdampak pada percepatan penyerapan stok di beberapa titik distribusi.

Namun demikian, ia menegaskan perusahaan terus melakukan penyesuaian pasokan agar kebutuhan pelanggan dapat segera terpenuhi.

“Saat ini, operasional pabrik terus berjalan, sementara perusahaan terus mengoptimalkan proses distribusi untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan di wilayah yang membutuhkan tambahan pasokan,” ujarnya menambahkan.

Terkait kenaikan harga di pasaran, Faraby menegaskan perusahaan tidak melakukan perubahan harga jual produk yang keluar dari pabrik. Adapun harga di tingkat pengecer dipengaruhi berbagai faktor dalam rantai distribusi yang berada di luar kewenangan penetapan harga oleh Perusahaan. //Redaksi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button