Aceh TengahEkonomi

Aceh Tengah kembali perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan pascabencana 

Foto Ilustrasi. sekolah pasca bencana di Pidie Jaya.

Takengon (Aentenews) – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kembali memperpanjang masa Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi melalui Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/436/BPBD/2026 untuk selama 90 hari, terhitung  sejak 6 Agustus hingga 4 November 2026.

Perpanjangan kedua status transisi untuk memastikan proses penanganan dan pemulihan pascabencana dapat berjalan optimal di wilayah kabupaten Aceh Tengah.

Sejumlah program pemulihan masih membutuhkan waktu penyelesaian, di antaranya penyaluran bantuan stimulan, dana tunggu hunian, pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap, bantuan hidup (jadup), pemberdayaan ekonomi masyarakat, perbaikan rumah warga, lahan pertanian, jalan dan jembatan menuju sentra produksi, serta pemulihan sarana dan prasarana air bersih di wilayah terdampak.

Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, Jumat (7/8/2026) menegaskan bahwa pemulihan pascabencana harus menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan terus bekerja maksimal agar seluruh program rehabilitasi dan rekonstruksi dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

“Pemulihan pascabencana merupakan pekerjaan besar yang tidak dapat ditangani sendiri oleh pemerintah kabupaten. Ini adalah kinerja bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Kami akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi agar seluruh program rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, “ujarnya.

 Selama masa perpanjangan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama instansi terkait akan terus mengintensifkan berbagai langkah pemulihan, meliputi pengkajian perkembangan situasi, pengaktifan sistem komando penanganan darurat, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, perlindungan kelompok rentan, pengendalian potensi ancaman bencana, pemulihan fungsi sarana dan prasarana vital, serta percepatan pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat.

Melalui perpanjangan status ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sehingga kehidupan masyarakat di wilayah terdampak dapat segera pulih dan aktivitas sosial maupun ekonomi kembali berjalan secara normal.

Aentenews by Ampelsa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button