Bahas Penetapan Radio Rimba Raya sebagai Cagar Budaya Nasional

Foto Dok RRI. Radio Rimba Raya
Banda Aceh (Aentenews) – Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar mengatakan perlunya penetapan status Radio Rimba Raya (RRR) sebagai cagar budaya nasional dan memori kolektif bangsa yang berperan sebagai pemberi informasi bahwa Republik Indonesia masih ada dalam sejarah mempertahankan Kemerdekaan Indonesia.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri rapat penyusunan usulan penetapan Radio Rimba Raya sebagai cagar budaya nasional dan memori kolektif bangsa serta persiapan peringatan Hari Radio Nasional Aceh di Kantor KPI Aceh, Kota Banda Aceh, Senin (10-08-2026).
Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi 1 DPRA Tgk. H. Muharuddin, Komisioner KPI Aceh M. Reza Fahlev, Kadis Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh Edi Yandra, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Dedy Yuswadi, Kepala Balai Pelestarian Budaya Aceh Piet Rusdi, Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda Kolonel Inf Mahfud, Kepala Stasiun RRI Banda Aceh Muhsin Zein dan Kepala Stasiun RRI Takengon Imam Taufik.
Pertemuan yang dihadiri berbagai pihak terkait, membahas dan mengangkat kembali sejarah Radio Rimba Raya (RRR) sebagai pemberi informasi bahwa Indonesia masih ada. Stasiun radio darurat di hutan Aceh, tepatnya di Kecamatan Pintu Rime Gayo yang mengudara pada 20 Desember 1948 untuk melawan propaganda Belanda dan mengabarkan kepada dunia internasional bahwa Republik Indonesia masih ada.
Pertemuan yang di hadiri oleh sejumlah unsur seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah serta unsur terkait lainnya itu juga membahas upaya untuk mendorong peningkatan status Situs Sejarah Radio Rimba Raya (RRR) di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, agar resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional. Serta membahas beberapa dokumen untuk mengusulkan RRR sebagai cagar budaya.
Dalam paparannya, Bupati Tagore Abubakar menegaskan, penetapan status Radio Rimba Raya (RRR) sebagai cagar budaya nasional merupakan kewajiban mutlak pemerintah pusat untuk menghargai sejarah perjuangan bangsa, bukan sekadar usulan daerah.
“Radio Rimba Raya menjadi salah satu penyelamat negara ini berdiri, sehingga wajar apa bila Radio Rimba Raya dijadikan sebagai cagar budaya,” katanya.
Bupati Tagore juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bener Meriah bersedia menyediakan lahan jika pemerintah pusat berencana membangun kantor pusat Radio Rimba Raya (RRR) di dataran tinggi Gayo tersebut sebagai bentuk penghormatan dan pelestarian sejarah perjuangan Republik Indonesia.
“Sebagai bentuk keseriusan kami selaku Pemerintah Daerah, siap menyediakan lahan apa bila diperlukan untuk pembangunan kantor Radio Rimba Raya,” demikian ucapnya.
Aentenews by Ampelsa.




