Aceh BesarHukum

Kejari Aceh Besar limpahkan perkara korupsi BGP ke Pengadilan Tipikor

Banda Aceh (Aentenews) – Penuntut umum kejaksaan negeri (Kejari) Aceh Besar, melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022-2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

“Hari ini, Selasa (16/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi terhadap terhadap inisial TW (49) dan M (45) dalam dugaan korupsi BPG Aceh 2022-2023 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Kasi Intelijen Kejari Jantho, Filman Ramadhan SH di Jantho, Selasa.

Dalam rilis yang diterima aentenews.com, disebutkan sebelumnya pada 29 Agustus 2025, JPU Kejari Negeri Aceh Besar menerima penyerahan terdakwa dan barang bukti (Tahap II) terhadap terdakwa TW dan M.

Kedua terdakwa sebagai terduga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BGP Aceh.

Dijelaskan, setelah pelimpahan perkara maka selanjutnya JPU akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh.

Redaksi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button