Kejari tetapkan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar terduga korupsi, ini kasusnya

Banda Aceh (Aentenews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, masing-masing inisial Z (46) dan J (46) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) 2020 hingga Mei 2025.
“Jaksa penyidik Kejari Aceh Besar setelah melakukan rangkaian penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran SPPD, dan menetapkan Z selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dan selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, dalam siaran pers yang diterima aentenews.com di Banda Aceh, Jumat.
Didampingi Kasi Intel Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan, Kejari Jemmy menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka tersebut telah didasari dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
Hasil penyidikan, pihaknya meminta keterangan kepada 50 orang saksi, dan telah melakukan pengeledahan/penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran SPPD pada Inspektorat Aceh Besar, dari 2020 sampai Mei 2025.
Bahwa akibat perbuatan tersangka itu berpotensi mengakibatkan kerugian
keuangan negara, namun nilai kerugiaannya secara resmi masih menunggu hasil perhitungan dari ahli.
Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan sangkaan subsidair, yakni melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka akan ditahan di Rutan kelas IIB Jantho berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dan terhadap perkara ini
tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru. “ kata Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi.
“Kami terus berkomitmen terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Aceh Besar,” kata Kajari Aceh Besar menambahkan.
Redaksi