
Foto Ist
Banda Aceh (Aentenews) – Kepala Kampong (Kades) Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), didakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong (APBK) tahun anggaran 2023–2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Susilo dan Danu Rachmanullah membacakan dakwaan terhadap terdakwa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Jamaluddin dengan anggota Ani Hartati dan Zul Azmi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (23/1).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp298.526.966, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Subulussalam.
JPU mengungkapkan, terdakwa selaku kepala kampong sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) diduga menguasai hampir seluruh aliran dana APBK, mulai dari pencairan hingga penggunaan anggaran.
Pada tahun anggaran 2023, Kampong Bukit Alim menerima dana APBK lebih dari Rp1,4 miliar, dengan dana yang telah dicairkan mencapai sekitar Rp1,2 miliar melalui rekening kas kampong di Bank Aceh Syariah.
Namun, sejak Maret hingga Desember 2023, terdakwa bersama bendahara kampong melakukan penarikan dana secara bertahap hingga lebih dari Rp1,2 miliar. Sebagian besar dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan dikuasai sendiri oleh terdakwa.
Sementara itu, bendahara kampong hanya menerima dana terbatas untuk keperluan rutin seperti pembayaran honor aparatur, alat tulis kantor (ATK), serta penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).
Jaksa juga mengungkap adanya sejumlah proyek pembangunan desa yang dilaksanakan tanpa mekanisme dan prosedur resmi. Terdakwa disebut tidak mengajukan permintaan pembayaran dari pelaksana kegiatan sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.
Akibatnya, seluruh anggaran proyek dikelola langsung oleh terdakwa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Beberapa proyek yang diduga bermasalah meliputi pembangunan talud, drainase Dusun Jati, jalan rabat beton, bronjong, kandang burung puyuh, kanopi PAUD, hingga infrastruktur lingkungan kampong lainnya.
Hasil pemeriksaan fisik oleh ahli teknik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek, sehingga hasil pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Temuan tersebut kemudian diaudit oleh Inspektorat Kota Subulussalam. Dalam laporan audit yang diterbitkan pada Desember 2025, kerugian negara dirinci sebesar Rp98,6 juta pada tahun 2023 dan Rp199,8 juta pada tahun 2024.
Selain itu, terdakwa juga didakwa merekayasa laporan pertanggungjawaban anggaran dengan membuat kuitansi serta dokumen keuangan yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan.
Jaksa menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan primair, terdakwa terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Selain pidana pokok, terdakwa juga terancam pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar kerugian negara. Apabila tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan.//Aentenews by Baron




