Aceh JayaHukum

Hakim vonis 2 tahun penjara korupsi pertanahan di Aceh Jaya

Banda Aceh (Aentenews) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis dua tahun kurungan penjara terhadap Aidi Akhyar, terdakwa kasus korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Jaya.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Irwandi dengan anggota R Deddy Haryanto dan Ani Hartati, di ruang sidang Tipikor Banda Aceh, Jumat (10/10), turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Reagan dari Kejaksaan Negeri Aceh Jaya serta penasihat hukum terdakwa.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta subsidair empat bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp40 juta. Bila tidak dibayar, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana satu bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusan, hakim menilai Aidi Akhyar terbukti melakukan korupsi dalam program redistribusi sertifikat tanah seluas 507,8 hektare di Desa Payo Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada rentang waktu 2016–2017.

Sesuai ketentuan, redistribusi hanya dapat diberikan pada tanah negara yang telah digarap. Namun, berdasarkan fakta di persidangan, lahan yang disertifikatkan merupakan rawa-rawa dan semak belukar yang tidak pernah digarap.

“Selain itu, penerima program redistribusi tidak sesuai ketentuan. Terdakwa memberikan sertifikat kepada pihak yang tidak berhak dan menerima imbalan sebesar Rp40 juta,” ujar Hakim Anggota R. Deddy Haryanto saat membacakan pertimbangan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya kekayaan negara berupa tanah seluas 5,14 juta meter persegi, dengan nilai ekonomi mencapai Rp12,6 miliar lebih.

Pewarta Banda Aceh: Alfonso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button