AcehHukum

Sekda Aceh sebut pendekatan humanis tertibkan tambang ilegal ‎

Banda Aceh (Aentenews) – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir menegaskan pentingnya pendekatan humanis dan persuasif dalam penertiban tambang ilegal di sejumlah kabupaten di provinsi ujung paling barat Indonesia ini.

“Tujuan penertiban itu bukan semata menutup aktivitas tambang ilegal, tetapi memastikan penertiban dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, peningkatan pendapatan daerah (PAD), dan kesejahteraan masyarakat,” katanya di Banda Aceh, Kamis.

Sekda M Nasir, rapat teknis penertiban tambang ilegal di Aceh telah dilakukan pada Rabu (22/10) di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh. Rapat tersebut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Marzuki Ali Basyah, perwakilan Forkopimda Aceh, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait.

‎Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 tentang Pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal di Aceh, serta hasil pertemuan gubernur bersama Forkopimda pada 30 September 2025.

“Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa kegiatan tambang di Aceh berjalan sesuai aturan. Pendekatan yang kita gunakan adalah humanis, tapi tetap tegas terhadap pelanggaran,” tegas Nasir menambahkan,

‎Dalam rapat juga disusun roadmap penertiban yang memuat jadwal, pembagian wilayah, dan rencana operasi. Pemerintah Aceh bersama Polri dan TNI akan menjadi pelaksana utama di lapangan.

‎Adapun lokasi sasaran penertiban mencakup delapan kabupaten, yakni Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan. Namun tiga daerah sebagai perioritas pertama yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie.

‎Selain operasi penertiban, pemerintah juga menyiapkan langkah pembinaan melalui pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).

Dalam rapat rapat koordinasi tersebut juga diputuskan membentuk Tim kecil beranggotakan lintas instansi untuk menyusun rencana aksi dan manajemen resiko , dan rencana jadwal pelaksanaan operasi ke lokasi.// Redaksi

Sumber: Humas Aceh

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button