Banda Aceh (Aentenews) – Berikut adalah rincian tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku, dikutip dari metrotvnews.com.
- Kelas 1: Sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
- Kelas 2: Sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
- Kelas 3: Sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Khusus untuk kelas 3, peserta hanya membayar Rp35 ribu, sementara sisa Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah.
Besaran iuran tersebut tetap wajib dibayarkan peserta aktif paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Namun, tantangan seringkali muncul ketika peserta mengalami keterlambatan pembayaran hingga menunggak iuran selama beberapa bulan.// Redaksi
Sumber : metrotvnews.com




