KPK: Tindak pidana korupsi tak hanya rugikan negara, tapi
Banda Aceh (Aentenews) – Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, mengatakan tindak pidana korupsi bukan hanya merugikan negara tapi masyarakat juga menjadi korban.
Karena itu, selain menghukum pelaku, dan berupaya mengembalikan kerugian negara, hasil dari rampasan Tipikor juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat, katanya di Banda Aceh, Kamis.
Hal tersebut disampaikan saat penyerahan hibah aset berupa sebidang tanah hasil tindak pidana korupsi dari KPK RI kepada Pemerintah Aceh, dan diterima GUbernur Aceh Muzakir Manaf.
Mungki juga meminta agar pemerintah daerah segera melakukan proses balik nama aset tersebut dan memanfaatkannya sebaik mungkin untuk kesejahteraan rakyat.
“Pasang plang di lokasi aset sebagai tanda bahwa ini merupakan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi. Ini penting untuk edukasi publik dan efek jera bagi pelaku korupsi,” ujarnya.
Mungki Hadipratikno, menjelaskan hibah ini merupakan bagian dari tahapan eksekusi terhadap barang rampasan negara.
“Eksekusi barang rampasan negara diawali dengan proses lelang. Apabila tidak laku, sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, aset tersebut dapat dikelola melalui pemindahtanganan atau hibah. Inilah yang kami lakukan hari ini,” ujar dia.
Mungki mengatakan, hibah aset rampasan korupsi kepada pemerintah daerah merupakan perwujudan asas hukum yang mencakup azas kepastian hukum, azas keadilan dan azas kemanfaatan.
Acara penyerahan hibah aset rampasan negara tersebut turut dihadiri oleh Sekda Aceh, Sekda Kabupaten Pasuruan, Kasatgas IV Eksekusi KPK, serta sejumlah Kepala SKPA dan Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.//Redaksi
Sumber : Biro Adpim Setda Aceh




