Aceh BesarHukum

Kejari Aceh Besar tahan mantan Pj Keuchik Serapong, ini kasusnya

Aceh Besar (Aentenews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar,  menahan mantan Pj Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, inisial AB (40), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan gampong setempat.

“Pada Selasa (13/1), kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Aceh Besar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Gampong Seurapong, Tahun Anggaran 2020 hingga 2021,”  kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, melalui Kepala Seksi Intelijen Filman Ramadhan, Rabu.

Ditegaskan, penyerahan tahap II  pada  13 Januari 2026, dengan tersangka berinisial AB (40) yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Penjabat Keuchik Gampong Seurapong.

Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa/APBG Gampong Seurapong dengan tidak melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG).

“Akibat perbuatan tersebut, ditemukan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta adanya belanja fiktif,” ujar Filman Ramadhan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari 2026 hingga 1 Februari 2026.

Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Aceh Besar.//Aentenews by Baron Alfonso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button