Aceh TamiangNasional

Masyarakat ribut minta huntap, tapi pemda lambat lakukan pendataan 

Aceh Tamiang (Aentenews) – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Tito Karnavian  mengingatkan pemerintah daerah agar aktif melakukan pendataan di lapangan dan tidak hanya menunggu bantuan dari pemerintah pusat. 

“Tito Karnavian menyatakan, kalau datanya tidak ada, apa yang mau dibangun. Masyarakat sudah ribut minta dibuatkan huntap, tapi pemerintah daerahnya tidak jalan,” Kata Tito Karnavian.

“Percepatan pendataan penting agar pemerintah pusat dapat segera memulai pembangunan rumah permanen untuk masyarakat terdampak bencana,” kata Tito saat menghadiri kegiatan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak bencana di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Senin (16/3/2026). 

Menurut Tito, pembangunan hunian tetap menjadi langkah penting dalam pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana setelah sebelumnya para pengungsi ditempatkan di hunian sementara atau menerima bantuan sewa rumah.

“Makin cepat lakukan pendataan, siapa warga yang mau huntap insitu dan siapa yang memilih kompleks, sehingga makin mudah bagi kami untuk mengkoordinasikan pembangunan huntapnya,” katanya.

Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera mempercepat pendataan warga korban bencana banjir yang akan menempati hunian tetap (huntap). Semua kepala daerah menyampaikan hal yang sama minta huntap cepat dibangun, tapi datanya harus jelas dulu,” kata Ketua Satgas Tito.

Menurutnya, kepala daerah perlu membentuk tim atau satuan tugas khusus untuk mendata warga. Apakah warga memilih rumah  insitu atau rumah komunal dalam pembangunan huntap.

Ia menjelaskan skema insitu berarti rumah dibangun kembali di lokasi atau lahan milik warga sendiri. Dalam skema ini, warga dapat memilih rumahnya dibangun oleh pemerintah atau membangunnya sendiri dengan bantuan dana sekitar Rp60 juta.

“Pemda tanya  warga, apakah mereka mau tinggal di situ dibangunkan oleh BNPB atau mau bangun sendiri dengan indes Rp60 juta. Tapi tanahnya harus tanah milik sendiri,” ujarnya.

Sementara skema komunal berarti warga akan ditempatkan di kawasan hunian baru yang dibangun bersama dalam satu kompleks yang disiapkan pemerintah.

Untuk skema ini, pemerintah daerah diminta menyiapkan lahan yang dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan, baik dari tanah milik pemerintah daerah, pemerintah pusat, badan usaha milik negara, maupun melalui pembelian lahan masyarakat dengan harga yang layak.

“Kalau tidak ada tanah pemerintah, bisa juga membeli tanah milik masyarakat dengan harga yang wajar,” ujarnya.

Tito menegaskan pilihan warga tersebut harus didata secara jelas melalui formulir dan disertai pernyataan agar pemerintah pusat dapat menentukan pola pembangunan hunian tetap.

Aentenews by Farid Ismullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button