AcehNasional

Pemanfaatan 2.684 Meter Kubik Kayu Hanyut Untuk Rumah Korban Banjir di Aceh 

Banda Aceh (Aentenews) – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Sumatera menyatakan sebanyak 2.684 meter kubik kayu hanyut pascabanjir yang terkumpul di Aceh telah ditangani untuk kebutuhan rehabilitasi dan rekontruksi pembangunan rumah warga terdampak bencana.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian, Rabu (1/4/2026). mengatakan pihaknya telah merancang skema pemanfaatan kayu hanyutan sebagai material membangun hunian hingga digunakan untuk kebutuhan kalangan industri.

“Kemudian juga (bisa) dipakai masyarakat untuk membangun (hunian) sendiri juga silakan,” kata Tito 

Ia mengatan, kayu hanyut pascabencana di Aceh sekitar 70 persen sudah ditangani, ada 30 persen belum ditangani. 

Data Satgas PRR pada 2 April 2026 mencatat realisasi pemanfaatan kayu hanyutan telah berjalan di sejumlah wilayah terdampak. Adapun rinciannya di Provinsi Aceh yang meliputi Kabupaten Aceh Utara mencatat volume kayu sebanyak 2.112,11 meter kubik telah dimanfaatkan untuk pembangunan huntara.

Sementara, di Kabupaten Aceh Tamiang terdapat 572,4 meter kubik kayu yang saat ini menunggu kebijakan pemerintah daerah untuk penetapan peruntukannya.

Satgas PRR terus mempercepat pemanfaatan kayu hanyutan dengan beragam cara, sebagai bagian strategi rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.

Sementara, di Kabupaten Aceh Tamiang terdapat 572,4 meter kubik kayu yang saat ini menunggu kebijakan pemerintah daerah untuk penetapan peruntukannya.

Selanjutnya, di Provinsi Sumut yang meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan terdapat 329,24 meter kubik kayu untuk pembangunan huntara, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Sementara di Kabupaten Tapanuli Tengah, sebanyak 93,39 meter kubik kayu telah digunakan untuk mendukung pemulihan rumah warga terdampak.

Di Sumbar tepatnya di Kota Padang mencatat volume kayu hanyutan sebanyak 1.996,58 meter kubik telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Tito mengatakan pemanfaatan kayu hanyutan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sejalan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 tahun 2026, yang mengatur pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana sebagai sumber daya material untuk mendukung penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Aentenews by Farid Ismulah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button