Jakarta (Aentenews) – TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengamankan satu unit kapal nelayan yang diduga mengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Perairan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (3/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kapal nelayan yang dinakhodai Syahrial (alias Heri) bersama dua orang anak buah kapal (ABK) itu mengangkut enam PMI non prosedural terdiri dari dua laki-laki dan empat perempuan dari berbagai daerah di Indonesia. Kapal tersebut diduga digunakan sebagai sarana transportasi ilegal bagi PMI yang tidak melalui prosedur resmi.
Menurut siaran pers Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Jumat (3/4/2026), seluruh penumpang dan barang bawaan telah diperiksa dan tidak ditemukan barang terlarang. Selanjutnya, kapal beserta nahkoda, ABK, dan enam PMI non prosedural dikawal menuju Dermaga Phanton Bagan Asahan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, TNI AL bersama tim gabungan Satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti–26 Koarmada I, Tim FQRT Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA), serta Tim Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan.
Dijelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima pada Kamis malam (2/4/2026) terkait adanya pergerakan kapal dari Malaysia menuju wilayah perairan Indonesia yang diduga membawa PMI non prosedural.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Agung Dwi HD, memerintahkan tim gabungan serta pembagian tugas langsung bergerak melaksanakan operasi penindakan di wilayah perairan Muara Bagan Asahan hingga Silau Laut.
Sekitar pukul 10.05 WIB, tim mendeteksi kapal mencurigakan jenis pukat tarik tanpa nama berukuran 10 GT yang berlayar tanpa alat tangkap dari arah Buoy MPMT menuju Muara Silau Laut. Setelah dilakukan pengejaran, kapal berhasil dihentikan oleh unsur Patkamla RHIB Lanal TBA.
Dalam penanganannya, 1 (satu) unit kapal tanpa nama, 1 (satu) orang nahkoda, 2 (dua) orang ABK, serta 6 (enam) PMI non prosedural diserahterimakan oleh Lanal Tanjung Balai Asahan kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan guna menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan wilayah perairan serta upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari praktik migrasi non prosedural. Hal ini juga merupakan implementasi arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam meningkatkan kewaspadaan dan penegakan hukum di laut secara profesional dan humanis.
Aentenews by Farid Ismullah.



