BNPB perintahkan segera perbaiki 58 Huntara Rusak di terjang angin di Aceh Utara

Huntara rusak diterjang angin kencang di kabupaten Aceh Utara. Foto dok BPBD Aceh Utara.
Banda Aceh – (Aentenews) – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto merespon cepat terkait laporan sebanyak 58 hunian sementara (Huntara) mengalami kerusakan berat hingga ringan akibat diterjang angin kencang di kecamatan Langkahan, kabupaten Aceh Utara, provinsi Aceh.
“Kita sudah perintahkan pihak Vendor untuk segera memperbaiki huntara yang rusak akibat diterjang angin kencang,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, dalam keterangannya Rabu (3/6/2026).
Letjen TNI Suharyanto, menyatakan puluhan huntara yang rusak secepatnya diperbaiki, termasuk Huntara yang dibangun kementerian PU atau badan terkait.
Sebelumnya pada 2 Juni 2026, sebanyak 58 unit huntara di kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara mengalami kerusakan gerat hingga ringan akibat diterjang angin kencang dan 58 kepala keluarga korban terdampak bencana banjir terpaksa diungsikan ke penampungan sementara tenda darurat.
Sementara, Plh Kalaksa BPBD Aceh Utara, Fauzan, menyatakan, kerusakan huntara akibat angin kencang itu sudah dilaprokan kepada pihak Danantara dan BNPB, sebagai pihak terkait dalam pembangunan hunian tersebut.
“Kita sudah laporkan kejadian ini ke pihak Danantara dan BNPB. Mereka sudah menurun tim untuk melakukan pendataan pascakejadian angin kencang dan akan secepatnya diperbaiki huntara tersebut,” kata Fauzan.
Terkait penanganan warga korban bencana yang huntaranya rusak dierjang angin kencang, Fauzan mengatakan untuk sementara mereka ditampung di tenda darurat.

“Tenda darurat yang pernah digunakan pascabencana banjir akhir tahun 2025 lalu, kita fungsikan kembali untuk penampungan sementara bagi warga yang terdampak angin kencang sambil menunggu selesai perbaikan huntara,” ujarnya.
Sebelumnya, BMKG telah mengeluarkan peringatan dini bahwa hujan lebat disertai angin kencang masih berpotensi terjadi hingga 5 Juni 2026 di sejumlah wilayah provinsi Aceh, termasuk kabupaten Aceh Utara.
Aentenews by Ampelsa.




