AcehHukumTak Berkategori

Tim Kejati Aceh Geledah PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue 

Banda Aceh (Aentenews) – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025.

Siaran Pers Penerangaan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Selasa (7/4/2026) menyatakan Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan pada Selasa (7/4/2026).

Penggeladahan PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue, sehubungan dengan keadaan yang sangat perlu dan mendesak dalam rangka pendalaman atas dugaan penyimpangan, memperoleh bukti konvensional (dokumen, surat, dan tulisan) maupun bukti digital dan penyelamatan aset yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan.

Kasie Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis menyebutkan, Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang terhadap,Ruangan Kepala dan staf PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue.  

Dikatakannya, dalam tindakan penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh mengamankan sebanyak 2 (dua) box/kotak dokumen beserta alat dan perangkat elektronik (laptop) yang diduga digunakan dalam tindak pidana.

Selanjutnya, terhadap barang-barang tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan akan dimohonkan penetapannya kepada pengadilan. 

Barang bukti tersebut akan dipergunakan dalam rangkapembuktian pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan, serta optimalisasi penyelamatan aset tindak pidana.

Aentenews by Ampelsa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button