AcehHukum

Kedatangan ABK WNI Bawah Umur di Aceh Timur,  Sebelumnya Sempat Ditahan di Thailand

Banda Aceh (Aentenews) –  Konsulat Republik Indonesia (KRI) Songkhla, Thailand memberikan pendampingan dan memfasilitasi pemulangan Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia, MY (15) asal kabupaten Aceh Timur akhirnya tiba di Tanah Air, setelah tertangkap otoritas maritim di Thailand pada 11 Maret 2026.

Siaran Pers KRI Songkhla, Thailand, Kamis (30/1/2026), menyebutkan dengan didampingi staf KRI Songkhla, MY telah tiba ba di Bandara Kualanamu Medan, pada 30 April 2026 pukul 22:20 WIB dan langsung diterima Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur dan kemudian melanjutkan perjalanan pulang menuju kampung halamannya di Aceh Timur.

Menurut Sumber KRI Songkhla / Kementerian Luar Negeri Indonesia, deportasi pemulangan MY dari Thailand ke Aceh turut dimonitor bersama oleh Kemenlu, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pemerintah Daerah terkait. 

Sebelumnya dilaporkan,  dua kapal Indonesia di wilayah perairan Phuket ditangkap oleh otoritas maritim Thailand pada 11 Maret 2026 dan terdapat salah seorang ABK-nya dibawah umur.  Atas informasi itu KRI Songkhla melakukan konfirmasi keberadaan 1 ABK WNI di bawah umur di antara total 19 ABK yang ditahan oleh otoritas Tailand.  

MY (15), remaja asal Aceh Timur yang masih berstatus sebagai pelajar SMA, sedang liburan sekolah dan ingin mencari uang tambahan pribadi untuk mengisi waktu luangnya di saat libur. MY kemudian tertarik mengikuti ajakan kenalannya untuk ikut menangkap ikan di laut. 

Siapa sangka, akvitas yang dilakukan MY untuk mengisi libur sekolah, berakhir dengan penahanan di Tailand selama 6 minggu lebih. MY mengaku bahwa itu adalah pertama kali dirinya menangkap ikan di laut. 

Kepada KRI Songkhla, MY menerangkan bahwa dirinya telah ikut dan berada dalam kapal KM Aneuk Manja 02 selama 8 hari dan 8 malam. 

Hingga pada 11 Maret 2026 dini hari, otoritas maritim Tailand melancarkan operasi penangkapan dan kemudian mendapatkan MY bersama 13 orang ABK WNI lainnya dalam kapal KM. Aneuk Manja 02, yang ditangkap atas tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Thailand.

Menindaklanju penangkapan tersebut, pada tanggal 12 dan 13 Maret 2026 KRI Songkhla melalakukan akses kekonsuleran dan pendampingan kepada MY dan 18 rekan lainnya di otoritas hukum Tailand. Pada 14 Maret 2026, MY ditempatkan pada tahanan sementara pada Rumah Detensi Remaja di Phuket sambil menunggu sidang berlangsung. 

KRI Songkhla terus berkoordinasi dengan otoritas Tailand untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi MY agar terpenuhi hak-haknya sebagai anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum (ABH). 

KRI Songkhla telah memberikan pendampingan dan bantuan penerjemahan bagi MY dalam beberapa kesempatan sampai pelaksanaan sidang. Pada 23 April 2026, putusan sidang Pengadilan Remaja dan Keluarga Phuket memberikan penangguhan atas hukuman bagi MY, dan memerintahkan MY agar segera dideportasi keluar dari Thailand. 

Atas kerja sama KRI Songkhla dengan Kantor Imigrasi Phuket dan Rumah Penampungan Anak dan Keluarga di Phuket, MY diperbolehkan untuk tinggal di Rumah Penampungan Khusus Anak sampai rampungnya persiapan deportasi pemulangan ke Indonesia.

Aentenews by Ampelsa. 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button