Setelah evaluasi lapangan, Aceh Tamiang perpanjang masa pemulihan hingga 23 Agustus 2026
Aceh Tamiang (Aentenews) – Setelah evaluasi lapangan masih adanya dampak bencana yang mempengaruhi aktivitas sosial, ekonomi, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah terdampak bencana, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi memperpanjang masa transisi darurat ke pemulihan pascabencana.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi memperpanjang masa transisi darurat ke pemulihan pascabencana alam hidrometeorologi selama 90 hari ke depan. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/445/2026 yang berlaku sejak 26 Mei 2026 hingga 23 Agustus 2026.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Ajie Lingga, menegaskan bahwa perpanjangan masa transisi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh proses penanganan dan pemulihan pascabencana dapat berjalan secara maksimal, terukur, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Keputusan itu diambil setelah dilakukan evaluasi lapangan dan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tidak ingin proses pemulihan dilakukan secara tergesa-gesa dan hanya bersifat administratif,’ KATA Ajie Lingga.
Ia menambahkan, perpanjangan ini merupakan langkah nyata agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah sampai kondisi kembali pulih secara menyeluruh
Masa transisi darurat ke pemulihan bukan sekadar memperpanjang status, melainkan menjadi ruang bagi pemerintah untuk mempercepat berbagai program penanganan mulai dari pemulihan infrastruktur, pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak, hingga memastikan pelayanan publik kembali berjalan secara optimal.
Ajie menegaskan bahwa pemerintah memahami masih adanya masyarakat yang menanti berbagai proses bantuan maupun penyelesaian dampak pascabencana di lapangan. Oleh sebab itu, pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat untuk melihat proses pemulihan secara menyeluruh karena pemerintah terus bekerja secara bertahap berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan lapangan.
“Pemulihan pascabencana bukan pekerjaan yang selesai dalam hitungan hari. Ada proses pendataan, verifikasi, penyusunan kebutuhan, hingga pelaksanaan yang harus dilakukan secara hati-hati agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” katanya.
Lebih lanjut, Ajie juga menyampaikan bahwa Pemkab Aceh Tamiang akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor bersama pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta seluruh unsur terkait agar percepatan pemulihan dapat berjalan lebih efektif.
Aentenews by Ampelsa.




