Jakarta (Aentenews) – Tim Operasi Gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom) menggagalkan peredaran ilegal 100 ekor satwa liar dilindungi asal Papua dan mengamnkan dua aknum aparat di kawasan Pelabauhan Tanjung Periok, Jakarta.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadidalam siaran pers, Sabtu (13/6/2026) menyatakan , barang bukti sebanyak 100 ekor satwa liar dilindungi asal Papua itu saat ini dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur, Jakarta.
Penggagalan peredaran burung dilindungi yang merupakan hasil dari operasi pada 6 hingga 7 Juni 2026. Bermula dari pemantauan dan pengembangan informasi terkait peredaran satwa liar dilindungi melalui jalur transportasi laut menuju Jakarta.
Berdasarkan informasi tersebut, tim operasi gabungan melaksanakan langkah penindakan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok guna mencegah satwa dilindungi masuk ke jalur distribusi ilegal.
Dalam rangkaian kegiatan, tim mengamankan dua oknum aparat, masing-masing berinisial BI dan ZF, untuk dimintai keterangan. Sebagian satwa ditemukan tanpa dokumen kepemilikan atau pengangkutan yang sah. Tim juga menelusuri alur pengiriman dan pihak-pihak yang mengatur peredaran satwa dilindungi ini, termasuk pengembangan terhadap jejaring yang mengambil keuntungan dari peredaran ilegal tersebut.
Satwa yang diamankan terdiri atas berbagai jenis burung endemik dan dilindungi khas Papua, di antaranya burung Nuri Bayan (Eclectus roratus) sebanyak 4 ekor, Kakatua Koki (Cacatua galerita) sebanyak 2 ekor, Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) sebanyak 19 ekor, Nuri Hitam (Chalcopsitta atra) sebanyak 6 ekor, Mambruk Victoria (Goura victoria) sebanyak 14 ekor, Walik Wompu (Ptilinopus magnificus) sebanyak 3 ekor.
Selajutnya, burung Pipit Matari (Neochmia phaeton) sebanyak 19 ekor, Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus) sebanyak 2 ekor, Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei) sebanyak 3 ekor, dan Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) sebanyak 28 ekor. Penanganan satwa dilakukan untuk memastikan satwa tetap hidup dan stabil, sekaligus mendukung pembuktian perkara.
Perdagangan dan pengangkutan satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, khususnya Pasal 40A ayat (1) huruf d. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan penanganan perkara ini dilakukan dengan pembuktian yang tertib sejak awal. “Penanganan perkara ini kami jalankan dengan dua hal yang harus sama-sama beres. Satwa tertangani, pembuktian tertib.
Satwa ini barang bukti hidup, jadi penanganannya harus cepat, rapi, dan tercatat. Kami pastikan satwa dititiprawatkan di PPS, sambil mengamankan dokumen, keterangan, dan jalur distribusinya. Dari situ terlihat siapa berperan apa, siapa mengirim, siapa menjemput, siapa menampung. Perkara ini kami dorong naik bertahap, tidak berhenti pada yang membawa,” tegas Rudi.
Sementara, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa dilindungi telah berkembang menjadi bisnis yang memanfaatkan celah logistik dan tidak cukup ditangani hanya di simpul angkut.
“Polanya lintas wilayah dan bisa terhubung lintas negara, sehingga penanganannya menggunakan pendekatan multidoor dan lintas lembaga. Pelacakan aliran dananya kami kuatkan bersama PPATK, dan bila rantainya lintas negara, kami bawa penanganannya ke jalur kerja sama internasional, termasuk Interpol,” tegas Januanto.
Kementerian Kehutanan menegaskan penanganan perdagangan satwa dilindungi dijalankan sebagai agenda strategis negara untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia, terutama spesies endemik yang tidak tergantikan.
Aentenews by Ampelsa.




