
Kapal MV Marunda Utama berbendera Thailand diamankan di perairan Sumeulue. Foto Dok Tim gabungan.
Banda Aceh (Aentenews) – Kapal MV Marunda Utama berbendera Thailand berserta 13 Anak Buah Kapal (ABK) yang diamankan tim gabungan TNI AL di peraian Pulau Simeulue, provinsi Aceh tercatat dalam target oprasi (TO) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak bulan Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan Tim gabungan aparat keamanan di Pulau Simewulue, tercatat kapal MV Marunda Utama merupakan target operasi (TO) dari Badan Narkotika Nasional sejak Mei 2026.
Kapal MV Marunda Bersama 13 ABK yang keseluruhannya warga negara Thailand terserbut diamankan Tim gabungan dari Lanal Simeulue, Kodim 0115, Imigrasi kelas II Meulaboh, BNN pusat, UPP Kesyahbandaran Sinabang. Bea Cukai Meulaboh dan Badan Kesbangpol kabupaten Simeulue pada Sabtu (25/7/2026)
Tim gabungan mengamankan kapal lasing itu saat lego jangkar di peraian pulau Simeulue Cut . Hasil pemeriksaan awal dari keterangan ABK kapal dinyatakan mengalamai kerusakan mesin setelah terombang ambing di perairan Srilangka hingga memasuk peraian pulau Simeulue, Aceh.
Dari hasil pemeriksaan dokumen, sebanyak 13 ABK kapal asing tersebut dilengkapi paspor berkewargaan negara Thailand dan saat ini dalam pengawasan petugas keamanan. Kapal MV Marunda Utama di temukan dalam kondisi kosong atau tanpa muatan.
Berdasarkan keterangan ABK, Kapal Asing tersebut mengalami kerusakan mesin di wilayah perairan terluar Indonesia selama 2 hari, namun tidak melakukan panggilan darurat (Distress Call/Mayday) ataupun meminta bantuan kepada otoritas maritim Indonesia.
Hasil Pemeriksaan Dokumen Berlayar dan Identitas Diri terhadap ke 13 ABK tersebut, Tidak ditemukannnya kegiatan Illegal yang dilakukan serta membawa identitas diri berupa Pasport yang lengkap.
Kapal Asing tersebut merupakan target oprasi (TO) dari BNN sejak bulan Mei 2026 dan Tim BNN Aceh akan melaksanakan digital forensik terhadap HP ABK
Tidak tertutup kemungkinan diduga kerusakan mesin hanya merupakan dalih (cover) untuk melakukan aktivitas ilegal (seperti illegal transshipment, penyelundupan, atau pelanggaran hukum laut lainnya) di wilayah perairan Kab. Simeulue.
Dugaan lainnya, Kapal Asing tersebut sengaja tidak menyalakan Ais untuk mengelabui posisi kapal yang sedang berada di wilayah Perairan Simeulue.
Sementara dari aspek keimigrasian, petugas Imigrasi Aceh melalui Imigrasi Meulaboh mengawasi 13 ABK warga Thailand tersebut untuk proses pemeriksaan dan tindaklanjut dugaan pelanggaran masuk ke wilayah Pulau Simeulue.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, saat ini tim imigrasi mengamankan paspor para anak buah kapal tersebut. Paspor tersebut dikembalikan kepada mereka setelah perbaikan kapal selesai dan ke-13 warga negara Thailand tersebut dapat melanjutkan perjalanan.
Berdasarkan ketentuan, terhadap 13 anak buah kapal warga negara asing tersebut dapat dilaksanakan pemeriksaan keimigrasian sebagai orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dalam keadaan darurat,” katanya
Menurut Tato Juliadin Hidayawan, dalam kondisi tersebut mereka masuk secara legal. Kondisi saat mereka masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud Pasal 89 Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 tentang tata cara pemeriksaan keimigrasian terhadap orang masuk atau keluar wilayah Indonesia.
“Semua warga negara asing tersebut tetap berada di kapal yang mereka awaki. Pengawasan keimigrasian dilakukan untuk memastikan semua anak buah kapal tersebut tetap berada di kapal selama proses perbaikan selesai dan meninggalkan perairan Indonesia,” demikian kata Tato Juliadin Hidayawan.
Aentenews by Ampelsa




