AcehHukum

Bea Cukai Aceh bakar 1,467 juta rokok impor illegal 

Pemusnahan rokok Hasil sitaan negara. Aentenews Foto/Ampelsa

Banda Aceh ( Aentenews) – Kanwil Bea Cukai  Aceh  memusnahkan barang sitaan negara hasil penindakan pada semester II tahun 2025 hingga 2026 yang terdiri dari rokok impor illegal sebanyak 1,467 juta batang dengan cara dibakar di Banda Aceh, Aceh, Rabu (23/9/2026). 

Pemusnahan barang hasil penindakan  kepabeanan rokok impor illegal itu setelah berstatus  menjadi barang milik negara dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,531 miliar dan  potensi kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.

Kepala Kantor  Wilayah Direktorat  Bea dan Cukai Aceh,  Rizki Baidillah, seusai pemusnahan barang sitaan negara itu, menyatakan, rokok impor illegal sitaan negara itu berasal dari Operasi Mandiri Bea Cukai serta Operasi Pasar yang bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja  dan Wilayatul Hisbah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DNHCT).

Selain melalui Operasi Mandiri, katanya, sebagian hasil  penindakan rokok illegal lainnya diperoleh  melalui kordinasi  dengan perusahaan  Jasa Titipan  (PJT)  dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Expres, POS dan Logistik Indonesia.

“Seluruh rokok yang disita itu merupakan rokok polos tanpa pita cukai , baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya.

Pemusnahan rokok hasil sitaan negara Aentenews Foto/Ampelsa

Pemusnahan barang sitaan negara lainnnya, berupa pakaian bekas sebanyak 137 pcs, 2 pak dan 4 koli suplemen,  Kesehatan sebanyak 12 box, serta minuman suplemen kecantikan sebanyak 6 kaleng, 203 pcs komestik  serta telepon genggam sebanyak 58 unit dengan kerugian negara mencapaiu Rp 307,5 juta. Semua produksi barang tersebut masuk melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.

Penyelesaian pemusanahan  dilakukan berdasarkan ketentuan di bidang kepaweanan dan cukai serta peraturan Kementerian Keuangan mengenai pengelolaan dan pemusnahan BUMN.

Untuk barang sitaan negara berupa telepon genggam , dimusnahkan dengan cara dihancurkan, sedangkan barang lainnya  dirusak atau dibakar di PT Solusi Bangun Andalas ( PT SBA), Lhoknga, kabupaten Aceh Besar.

Aentenews by Ampelsa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button