Bea Cukai gagalkan penyelundupan emas batang senilai Rp 1,4 miliar di Bandara SIM
Banda Aceh (Aentenews) – Tim gabungan Bea Cukai Banda Aceh dan Kanwil Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyelundupan logam mulia seberat 527 gram emas (batangan) senilai Rp1,4 miliar dengan tujuan Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, kabupaten Aceh Besar, Aceh.
“Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan emas batangan itu setelah memperoleh informasi dari masyarakat dan informasi intelijen di lapangan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko saat konferensi pers di Banda Aceh,Kamis (21/5/2026).
Selain mengamankan barang bukti emas batangan, tim gabungan Bea Cukai juga menangkap seorang diduga pelaku asal kabupaten Aceh Besar di Bandara Sultan Iskandar Muda yang saat ini ditahan di Kanwil Bea Cukai Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut,
Kepala Bea Cukai Banda Aceh yang turut didampingi kepala bidang Penindakan dan penyelidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Aceh, Widodo, pejabat Angkasa Pura , Lanud Sultan Iskandar Muda dan pejabat Polda Aceh menambahkan, penindakan ini merupakan sinergi Bersama lintas instansi terkait dalam mengamankan penerimaan negara.
Penyelundupan emas batangan ini tidak hanya merugikan negara dan sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. “Kami berkomitmen akan menutup celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku menggunakan modus tidak mendeklarasikan barang bawaan secara benar dan menghindari kewajiban bea keluar sebesar 10-15 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 tahun 2025 tentang penetapan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea dan tarif keluar.

Terkait penyelundupan emas memilih jalur bandara, ketimbang jalur laut, Rahmat Priyandoko, menyatakan berdasarkan pengangkuan pelaku peluang untuk lolos jalur udara lebih besar, karena barangnya kecil dan nilai besar. Mungkin pelaku ingin coba coba,” ujarnya..
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku penyelundupan emas batangan dari Aceh tersebut untuk dijual ke Malaysia. “Hingga saat ini pelakunya sendiri dan belum ada ditemukan keterkaitan dengan jaringan lainnya,” ucap Rahmad.
Terkait penyelundupan emas batangan kemungkinan barang bukti berasal dari hasil tambang di Aceh, Kepala Bea Cukai Rahmad menyatakan akan mengembangkan kasus ini dengan bekerjasama dengan pihak Polda Aceh dan intanasi terkait lainnya.
Aentenews by Ampelsa.



