Aceh Barat

Kejari Aceh Barat musnahkan barang bukti pidana  lingkungan hidup

Meulaboh (Aentenews) – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana lingkungan hidup,  diantaranya alat pendulang emas ilegal yang merupakan kasus pelanggaran hukum  sepanjang tahun 2025 dan awal 2026.

Di Meulaboh, Kamis, Kepala Kejari Aceh Barat, Irvan Nirvana Satriyadi, menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan itu berupa alat indang, drum fiber, hingga karpet penyaring emas.

Selain itu,  juga dimusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum, narkotika, hingga perkara jinayat. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Aceh Barat dan dipimpin  Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Raden Achmad Syaifullah.

Dijelaskan pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syar’iah, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung RI.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak disalahgunakan kembali.

Mayoritas barang bukti berasal dari kasus narkotika jenis sabu dan ganja, serta sejumlah perkara jinayat dan tindak pidana lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Aceh Barat memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu, ganja kering, alat hisap sabu, timbangan digital, telepon genggam, pakaian, hingga berbagai perlengkapan yang digunakan dalam tindak pidana.

Prosesi pemusnahan dibawah pengawasan aparat penegak hukum dan disaksikan sejumlah pihak terkait di lingkungan Kejaksaan Negeri Aceh Barat.//Aentenews by RIO

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button