Buron kasus KDRT di Pidie ditangkap di Deli Serdang

Sigli (Aentenews) – Pelarian J, 49 tahun, berakhir di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Residivis yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pidie itu ditangkap setelah lebih dari setahun diburu karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak.
J ditangkap Unit Reaksi Cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie pada Senin malam, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Ia diringkus di Dusun Setia Tirta, Gang Mulia, Kelurahan Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus yang menjerat J terjadi pada 9 Maret 2025 di Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie. Korbannya seorang perempuan berinisial FN, 15 tahun, yang ketika itu masih berstatus pelajar. Polisi menyebut FN merupakan anak tiri tersangka.
Peristiwa bermula ketika ibu korban sedang berjualan keliling. Ia kemudian menerima telepon dari seorang tetangga yang memintanya segera pulang. Sesampainya di rumah, ia mendapati FN mengalami luka pada wajah.
Kepada ibunya, FN mengaku diduga dianiaya J. Menurut keterangan korban kepada polisi, J masuk ke kamar menggunakan kunci cadangan. Ia kemudian membekap korban.
FN berusaha berteriak meminta pertolongan. Namun, J diduga menutup mulut korban dan memukul bagian wajah serta dada.
Teriakan itu terdengar tetangga. Setelah warga mendatangi rumah, J diduga melepaskan korban. FN kemudian melarikan diri ke rumah seorang saksi untuk mencari perlindungan.
Ibu korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Penyidik Satreskrim Polres Pidie kemudian memburu J. Setelah ditetapkan sebagai DPO, keberadaannya ditelusuri hingga ke Sumatera Utara.
Informasi mengenai lokasi J akhirnya diperoleh polisi. Unit URC Satreskrim Polres Pidie bergerak ke Deli Serdang dan menangkap tersangka pada Senin malam.
J kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih melengkapi alat bukti, memeriksa saksi dan tersangka, serta menyiapkan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Versi ini sengaja menghindari pengulangan frasa “diduga” secara berlebihan, tetapi tetap menjaga asas praduga tak bersalah.//Aentenews by Amir Sagita.




