Cekcok harta warisan, pria ini aniaya adik kandung di Aceh Selatan

AM (44) terduga tindak pidana penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri. Foto Dok Humas Polres Aceh Selatan
Tapaktuan (Aentenews) – Berinisial AM (44), ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan pada 13 April 2026, diduga menganiaya adik kandungnya, inisial UA, karena masalah harta warisan dari orang tua mereka.
Polisi menyebutkan Insiden berdarah yang dipicu persoalan harta ini terjadi di Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Trumon, pada Senin (13/4).
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.
Personel Polsek Trumon bersama unit Reskrim segera bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku guna menghindari situasi yang semakin melebar.
Peristiwa ini bermula saat korban mendatangi pelaku untuk membahas pembagian uang hasil penjualan tanah keluarga sebesar Rp20 juta. Namun, musyawarah tersebut berujung pada perdebatan yang memicu ketegangan.
Situasi semakin memuncak saat korban diduga hendak melayangkan pukulan, yang kemudian dibalas oleh pelaku dengan menghantamkan besi dongkrak ke arah kepala korban hingga mengakibatkan luka serius.
Terkait penanganan kasus tersebut, Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian memberikan pernyataan resminya.
“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, personel Polsek Trumon bersama unit Reskrim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan kami juga telah mengamankan barang bukti serta melakukan langkah-langkah penyidikan termasuk permintaan visum terhadap korban,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah besi dongkrak yang digunakan pelaku untuk melukai adiknya. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. //Aentenews by Ade Dirgantara.




