AcehHukum

Di Aceh,  2.538 pcs cartridge vape mengandung etomidate dimusnahkan

Banda Aceh (Aentenews) –  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahan barang bukti narkotika berupa 2.538 pcs cartridge vape getar mengandung etomidate, hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir yakni Juli-Agustus 2026.

“Selain cartridge vape, Polda Aceh juga memusnahkan 569,65 gram sabu, 3.827 mililiter liquid etomidate, dan 49.627 butir pil ekstasi/MDMA,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan melalui Wakapolda Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, di Banda Aceh,  Selasa (8/9) 2026.

Dalam konferensi pers, dijelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari kejaksaan negeri yang menangani perkara itu.

Ari Wahyu Widodo mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti sabu dan ekstasi akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tong berisi air panas, sedangkan cartridge vape dan liquid etomidate akan dimusnahkan menggunakan mini atau baby roller.

Pemusnahan ini dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk insan pers, sebagai bagian dari jaminan transparansi dalam penanganan barang bukti.

“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tsrapi pesan tegas kepada jaringan pengedar dan pelaku kejahatan narkotika bahwa Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh,” ujar abituren Akabri 1995 itu.

Ia juga menyebut bahwa keberhasilan dalam memberantas narkotika tidak dapat hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang disita atau dimusnahkan, tetapi kemampuan kita menutup ruang gerak jaringan, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, dan menyelamatkan generasi muda Aceh.

“Keberhasilan ini bukan soal jumlah barang bukti yang kita musnahkan, tetapi komitmen dan upaya kita untuk terus mengungkap dan menutup ruang gerak jaringan narkoba,” demikian, pungkas Ari Wahyu Widodo.//Redaksi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button