Banda Aceh (Aentenews)-Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Utara mengamankan spesimen atau bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa Sisik Trenggiling (Manis javanica) di Jalan Veteran Pasar 6, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Siaran Pers Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Rabu (8/4/206) menyebutkan, dua orang pelaku atas nama DA (35) dan WA (18) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Medan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya kegiatan jual-beli spesimen atau bagian-bagian satwa sisik Trenggiling di Jalan Veteran Pasar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi tersebut, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumut pada tanggal 2 April 2026 bergerak menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, Tim melihat pelaku Sdr DA membawa kotak kardus berwarna coklat dengan tulisan GMC warna abu-abu ke meja makan di salah satu warung di mana salah seorang pelaku Sdr WA berdiri di sekitaran meja makan warung tersebut.
Selanjutnya pelaku membuka kotak dengan pisau cutter, sedikit terlihat isi kotak berupa karung berwarna putih dengan bertuliskan 22 kg yang kemudian diketahui merupakan sisik trenggiling. Sementara itu di pinggir jalan lintas terlihat Sdr BS duduk di sepeda motor Nmax merah memantau situasi di luar warung. Kemudian tim melakukan pengamanan terhadap BS dan DA.
Saat dilakukan pengamanan, terduga pelaku lainnya yaitu WA mencoba melakukan perlawanan dengan melarikan diri dari petugas yang berada di lokasi kejadian, sampai pada akhirnya WA berhasil diamankan oleh Tim.
Terduga DA, WA dan BS beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan untuk diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Gakkumhut dan hasil gelar perkara dengan Korwas PPNS Polda Sumatera Utara, Sdr DA dan WA ditetapkan sebagai tersangka, sementara terhadap BS dijadikan sebagai saksi.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan bahwa akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah terdapat aktor intelektual lainnya yang terlibat dalam kasus penjualan bagian bagian satwa dilindungitersebut.
Kegiatan Operasi Peredaran TSL ini merupakan wujud komitmen Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi di Propinsi Sumatera Utara dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Aentenews by Ampelsa.




