
Sabang (Aentenews) – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa Adnan Hasyim alias Yahnan dalam kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Cot Ba’u, Kota Sabang, Provinsi Aceh.
Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat, penuntut umum Ellyta, SH juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Mariani Binti (Alm) Ilyas Ahmad dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum Ellyta, SH menghadapkan masing-masing terdakwa dimuka persidangan yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Muhammad JAMIL, S.H., Hakim Heri Alfian, S.H.,M.H sebagai anggota I dan hakim Zul Azmi SH sebagai anggota II, serta dihadiri Panitera Reni Ohvianti, SH.
Jaksa menjelaskan dalam hubungan kedua terdakwa Adnan Hasyim (Keuchiek) dan Mariani (Kasi Pelayanan/Kesejahteraan Gampong), perbuatan itu dilakukan baik dengan cara sendiri-sendiri oleh tedakwa I dalam pelaksanaan 5 (lima) paket Pekerjaan fisik gampong Cot Ba’u tahun 2019 dan tahun 2020 maupun secara bersama-sama dengan dengan terdakwa II dalam pengelolaan Pendapatan Asli Gampong Cot Ba’U tahun 2021 s/d 2023 yang bersumber dari Pengelolaan Aset Gampong, dimana terdakwa II sebagai orang turut serta melakukan Tindak Pidana.
Jaksa juga menegaskan kedua terdakwa tetap ditahan di Rumah tananan (RUTAN) dengan ketentuan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan ketentuan selama terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada keduanya.
Selain tuntutan hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Adnan Hasyim agar membayar denda sebesar Rp100 juta dengan pidana penjara pengganti denda selama 60 (enam puluh) hari. Kemudian terdakwa harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 281.841.000.
Dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara kepada terdakwa selama 96 (Sembilan puluh enam) hari.
Sementara untuk terdakwa Mariani, jaksa menghukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan pidana penjara pengganti denda selama 50 (lima puluh) hari; Juga menghukum untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp. 190.285.000.
Dan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara kepada terdakwa selama 78 hari.//Redaksi.




