Aceh SingkilHukum

Kolaborasi Jaksa Bersama MPU dalam kegiatan  PAKEM di Aceh Singkil

Aceh Singkil (Aentenews) – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berkolaborasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)  melaksanakan kegiatan Jaksa menyapa dengan tema, “Peran Kejaksaan  dan MPU dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat “  (PAKEM) di Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan Jaksa menyapa  dalam PAKEM itu menyampaikan beberapa poin penting terkait PAKEM di wilayah tersebut yang secara umum menjaga situasi keamanan tetap  kondusif di wilayah Aceh Singkil.

Dalam  kegiatan tersebut turut hadir, Kasubsi I Intelijen Kejari Aceh Singkil,  Abdur Rahman Lubis, dan Ketua MPU Aceh Singkil, Ustadz Roesman Hasmy. 

Menurut Abdur Rahman Lubis, Kehadiran PAKEM bukan untuk membatasi, tetapi untuk menjaga agar pelaksanaan kebebasan tersebut tidak menimbulkan konflik sosial atau mengganggu ketertiban umum. “Jadi, yang kami lakukan adalah menjaga keseimbangan antara hak dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya.

Dengan adanya sosialisasi terkait PAKEM melalui Jaksa Menyapa ini, ked epan tim PAKEM dapat melaksanakan fungsi pengawasan, pemantauan dan pencegahan terhadap aliran kepercayaan atau keagamaan secara berkelanjutan dan kolaboratif.

Bahwa mengawasi aliran kepercayaan dan keagamaaan yang ada di Kabupaten Aceh Singkil ini diperlukan sinergitas untuk pengawasan bersama, misalnya ada aliran kepercayaan yang menyimpang dapat diantisipasi agar tidak mencederai kerukunan umat beragama di daerah Kabupaten Aceh Singkil.

Adapun tugas dari Tim PAKEM adalah, menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang aliran kepercayaan masyarakat atau aliran keagamaan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum dan selanjutnya mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.

Sementara, Ketua MPU Aceh Singkil juga menyampaikan beberapa poin penting terkait PAKEM, antara lain mengusut dugaan aliran sesat, pencegahan konflik, anarkisme, dan penodaan agama antarumat beragama, mencegah Radikalisme, Memerangi paham Radikal yang menyimpang dari ajaran agama dan merusak persatuan, terutama yang menargetkan masyarakat sipil serta mencegah tindakan preventif dan pembinaan, terhadap aliran yang dianggap meresahkan dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat.

Kejari Aceh Singkil dan MPU di daerah itu mengimbau  masyarakat untuk selalu mengedepankan sikap saling menghormati, tidak mudah terprovokasi, dan mengedepankan dialog jika terjadi perbedaan. 

Jika ada hal yang berpotensi menimbulkan keresahan, sebaiknya disampaikan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secara bijaksana. Dengan adanya peran PAKEM, khususnya di Aceh Singkil, masyarakat dapat hidup lebih harmonis, saling menghormati, dan bersama-sama menjaga ketertiban serta kedamaian.

PAKEM adalah singkatan dari Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat. Adapun pengertian dari Pengawasan aliran kepercayaan dan Aliran keagamaan dalam masyarakat adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama

Aentenews by Ampelsa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button