AcehFotoLingkungan

Larang open dumping sampah

Banda Aceh (Aentenews) – Seorang warga memilah sampah di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) , Kampung Jawa, Banda Aceh, Selasa (7/7/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menyoroti sistem open dumping yang membiarkan sampah menggunung tanpa pengolahan telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan menargetkan penghapusan metode primitif tersebut di seluruh Indonesia secara total pada akhir Desember 2026. Aentenews Foto/Ampelsa.

Alat berat menumpukan sampah di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) , Kampung Jawa, Banda Aceh, Selasa (7/7/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menyoroti sistem open dumping yang membiarkan sampah menggunung tanpa pengolahan telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan menargetkan penghapusan metode primitif tersebut di seluruh Indonesia secara total pada akhir Desember 2026. Aentenews Foto/Ampelsa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button