Hukum

Mantan Pangulu di Simalungun didakwa korupsi APBDes Rp573 juta

Medan (Aentenews) – Mantan Pangulu Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kardianto didakwa melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 senilai Rp573 juta.

Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dalam persidangan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (22/8).

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Bambang Surya Siregar (berkas terpisah) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp573 juta lebih, sesuai laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun,” ujar JPU Suci Farhahdilla.

Atas perbuatannya, kata JPU, terdakwa Kardianto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider,” jelasnya.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim Ketua Andriyansyah menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat (29/8), dengan agenda pemeriksaan saksi, karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi,” ujar Hakim Andriyansyah.

Pewarta wilayah Sumut: Aris RN

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button