Mantan pejabat Inspektorat Aceh Besar ditahan, diduga korupsi SPPD

foto Ist
Kota Jantho ( Aentenews) – Dua mantan pejabat di Inspektorat Aceh Besar sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada instansi tersebut, tahun 2020-2025.
Di Jantho, Rabu, terkait perkara tersebut pihak Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyerahkan kedua tersangka inisial ZUA (46) dan JM (46)
Kedua tersangka diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, masing-masing berinisial ZUA (46) dan JM (46). ZUA diketahui menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat yang merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Aceh Besar sejak tahun 2020, sebelum akhirnya dilantik sebagai Inspektur definitif pada Oktober 2021.
Sementara JM menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat setelah pelantikan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, sejak tahun 2020 ZUA diduga mengarahkan agar namanya dicantumkan dalam seluruh Surat Perintah Tugas atau Surat Tugas kegiatan pengawasan dengan tujuan memperoleh pembayaran dana SPPD, meskipun tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas yang sebenarnya.
Pola yang sama berlanjut setelah JM menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat, di mana namanya juga dicantumkan dalam seluruh Surat Tugas untuk mendapatkan dana perjalanan dinas.
Perbuatan para tersangka dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran SPPD yang tidak sesuai kondisi riil.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp404.078.950.
Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan dengan Nomor: 001372/2.0459/JT/11/1923-1/1/XII/2025.
Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari 2026 hingga 2 Februari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi melalui Kepala Seksi Intelijen Filman Ramadhan, mengimbau seluruh aparatur pemerintah daerah agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dalam penggunaan anggaran negara.
Kejaksaan Negeri Aceh Besar juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar.// Baron Alfonso




