Phnom Penh, Kamboja (Aentenews) -Sebanyak 12.019 Warga Negara Indonesia (WNI) eks-jaringan penipuan daring di Kamboja telah melapor dan meminta bantuan pengajuan kepada KBRI Phnom Penh untuk proses kepulangan ke Indonesia.
Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh ,Kamis (2/7/2026) menyatakan sepanjang Januari–Juni 2026, sebanyak 12.019 WNI telah melapor dan mengajukan fasilitasi proses kepulangan ke Indonesia.
Menurut Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, bahwa para WNI yang masih bertahan di Kamboja tersebut beralasan mereka tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli tiket pesawat pulang ke Indonesia.
“Sebagian yang mengaku tidak memiliki kemampuan membeli tiket tersebut sudah mendapat pengampunan denda overstay sejak Januari 2026,” ungkap Krishnajie.
Hingga 30 Juni 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 5.487 WNI. Pihak KBRI juga menerbitkan 4.368 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan tersebut.
Guna mendukung kelancaran proses pemulangan, Pemerintah Kamboja telah memberikan kebijakan penghapusan denda overstay kepada 5.950 WNI.
Dalam pertemuan antara KBRI Phnom Penh dan otoritas imigrasi Kamboja pada 16 Juni 2026, pihak Kamboja mendesak para WNI yang telah memperoleh penghapusan denda untuk segera kembali ke Indonesia. Desakan tersebut disampaikan karena masih banyak WNI yang telah memperoleh pembebasan denda, namun tetap berada di Kamboja.
Selain menangani WNI yang datang langsung untuk melapor, KBRI Phnom Penh juga terus memberikan pendampingan kepada WNI yang diamankan oleh otoritas Kamboja dalam operasi pemberantasan jaringan penipuan daring di berbagai wilayah.
Saat ini, sekitar 676 WNI berada di sejumlah fasilitas detensi Pemerintah Kamboja, dengan lebih dari 500 WNI ditempatkan di Bati Pre-Deportation Center, Provinsi Takeo. Di samping itu, sekitar 1.250 WNI lainnya berada di fasilitas detensi Pemerintah Kamboja di Pochentong setelah terjaring operasi penertiban di kawasan sekitar Phnom Penh.

WNI bermasalah di Kamboja.Foto Dok KBRI Kamboja
KBRI Phnom Penh juga menyediakan fasilitas penampungan sementara secara terbatas bagi WNI yang memiliki keterbatasan finansial dan berada dalam kondisi rentan, seperti perempuan, bayi, dan anak-anak. Saat ini, sekitar 120 WNI masih menempati fasilitas penampungan sementara yang dikelola KBRI Phnom Penh sambil menunggu proses kepulangan mereka.
Enam bulan sejak lonjakan pertama terjadi pada pertengahan Januari 2026, Pemerintah Kamboja hingga kini masih mengintensifkan operasi pemberantasan jaringan penipuan daring di berbagai wilayah. Situasi tersebut berdampak langsung pada terus bertambahnya jumlah WNI yang meminta bantuan kepulangan di KBRI.
Di sisi lain, KBRI Phnom Penh mencatat adanya WNI yang justru baru masuk ke Kamboja untuk terlibat dalam jaringan penipuan daring di tengah upaya penegakan hukum yang gencar dilakukan oleh Pemerintah Kamboja.
“KBRI Phnom Penh mengimbau WNI yang masih berniat terlibat dalam tindak kejahatan ini untuk mengurungkan rencananya dan mencari pekerjaan yang legal. Semua pihak termasuk WNI harus siap menghadapi konsekuensi hukum apabila terbukti masih melakukan aktivitas penipuan daring di Kamboja,” tegasnya. KUAI KBRI Phnom Penh.

Aentenews by Ampelsa




