
Petugas membantu terpidana terbaring dalam kondisi lemas seusai dieksekusi cambuk dalam perkara pelanggaran Syaria Islam di Banda Aceh, 2/7/2026). Aentenews by Ampelsa.
Banda Aceh (Aentenews) – Sepasang terpidana dalam perkara pelanggaran Qanun Syariat Islam menjalani hukuman cambuk, karena terbukti melakukan live tiktok perbuatan mesum terhadap dirinya, masing-masing dihukum 21 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.
Eksekusi cambuk terhadap sepasang pelanggaran Syariat Islam itu berlangsung dihadapan tempat terbuka dan disaksikan langsung oleh masyarakat di Taman Sari Kota Banda Aceh , Kamis (2/7/2026).
Pasangan tersebut dicambuk bersama dengan empat terpidana lainnya dalam perkara Jarimah Maisir (judi on line ) dan kasus Jarimah Iktilat dengan hukuman masing masing 8 hingga 27 kali cambuk di depan umum.
Kepala Satpol PP-Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, M Rizal mengatakan, sepasang terpida itu melakukan ikhtilat live tiktok di dalam mobilnya. “Kita menangani kasus tersebut setelah mendapat laporan dari warga dan beberapa saksi serta barang bukti lainnya.
“Ini merupakan kasus pertama yang sampai ke proses hukum. Mereka bercumbu di dalam mobil sambil melakukan live tiktok,” katanya M Rizal.
Sementara, enam pasangan lainnya dalam perkara Jarimah Maisir dan Jarimah Ikhtilat menjalani hukuman masing-masing sebanyak 8 hingga 27 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.
Aentenews by Ampelsa




