Mualem diantara “luka lingkungan” dan tuntutan kesejahteraan rakyat Aceh
Banda Aceh (Aentenews) – Tentunya bukan kelakar, mengingat nada bicaranya begitu tegas, dan serius setelah mendengarkan paparan anggota DPRA terkait kerusakan dan kerugian yang timbul akibat pengerukan hasil bumi Aceh dari praktek penambang ilegal di sejumlah daerah.
Mualem, sapaan akrab kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf, memberi peringatan keras dan tegas kepada penambang ilegal di seluruh Aceh, untuk segera mengeluarkan seluruh alat berat dari hutan Aceh.
Pernyataan Mualem itu menjadi viral di media sosial, dan media mainstream. Publik kemudian memberi ragam respon dan komentar, tentu ada yang mendukung, dan juga ada yang berpendapat “itu hanya sekedar pernyataan, namun kita tunggu realisasinya.”
Mungkin sebagian masih skeptis, namun “kita tunggu keberanian sang panglima” untuk membersihkan hutan Aceh dari aksi ilegal penambang yang telah merusak ekosistem di bumi Serambi Mekah ini.
Deru mesin dari aktivitas alat berat (eskavator/beko) menggeruk perut bumi membungkam suara binatang penghuni rimba, bahkan tidak hanya mengusik satwa dari habitatnya, tapi eksistensi umat manusia lewat bencana yang menghempas kampung-kampung di sisi kiri dan kanan sungai sejumlah daerah di Aceh.
Suara-suara kecaman kepada pelaku tambang dan perambah hutan ilegal pun, menghiasi halaman media. Itu realitas tak kala bencana banjir dan tanah longsor menerjang perkampungan, merusak rumah, tempat usaha warga sampai infrastruktur publik.
Namun, terkadang beriring masa bencana itu berakhir, sorotan kepada praktek ilegal perusak lingkungan mereda. Ujung-ujungnya, suara chainsaw membabat pohon-pohon di tengah hutan pun kembali meraung, atau deru mesin eskavator kembali mengusik kesunyian rimba.
Entah siapa pemilik chainsaw, juga kurang paham siapa yang punya eskavator atau beko. Yang jelas sangat naif jika pikiran tertuju ke orang kampung yang berdekatan dengan praktek penambang ilegal, sebagai pemilik alat berat.
Pasalnya, sebagian besar masyarakat dipinggiran “surga kekayaan alam” itu hidupnya tetap sederhana dengan mata pencaharian utama sebagai petani yang mengandalkan sumber pendapatan dari hasil panen.
Meski tidak menafikan, ada warga sekitar sebagai penambang namun aktivitas mereka masih konvensional, atau kerap disebut sebagai pendulang emas tradisonal di sepanjang aliran sungai, misal di kawasan Geumpang dan Tangse, Kabupaten Pidie.
Sekretaris Pansus DPRA Nurdiansyah Alasta mengatakan tim Pansus menemukan fakta kondisi alam dan lingkungan di Provinsi Aceh hancur akibat praktik penambang ilegal secara membabi buta.
Ia bahkan menyatakan pelaku penambang ilegal disebut berkolaborasi dengan oknum aparat penegak hukum, pemodal, serta pengusaha minyak ilegal.
Praktik itu menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan Aceh secara keseluruhan. Pansus DPR Aceh meminta Gubernur menutup seluruh kegiatan tambang ilegal.
Bahkan, disebutkan wilayah yang menjadi tambang ilegal di antaranya Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.
Total ada 450 titik lokasi tambang ilegal di Tanah Rencong dengan jumlah ekskavator yang bekerja sekitar 1.000 unit.
Data jumlah eskavator dan daerah tempat praktek ilegal penambang yang disampaikan anggota Pansus dewan itu juga menyeret pikiran kita bahwa di wilayah itu “sering atrenya kendaraan bermotor untuk pengisian BBM subsidi, khususnya solar”.
Aceh kaya, hasil buminya melimpah. Tersebutlah dalam sejarah, kekayaan alam itu jadi salah satu daya tarik atau memicu negara-negara imprealis barat datang untuk menguasai Aceh.
Namun, di kala itu karena kegigihan rakyat Aceh “tempoe doeloe” berhasil meredam nafsu serakah kaum penjajah untuk menguasai bumi yang benyak melahirkan pahlawan nasional.
Kini, kita hidup tak lagi dibawah kuasa penjajah. Indonesia merdeka 1945, Aceh dalam bingkai negara kesatuan RI adalah final.
Soal kekayaan alam, sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam seperti hutan, laut, tanah, air dan mineral dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Asumsinya. Jika Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 itu diimplementasikan secara benar dan jujur, mungkin seluruh rakyat Indonesia, khususnya Aceh, minimal akan menikmati pelayanan kesehatan, dan pendidikan yang benar-benar gratis.
Kembali lagi ke soal pernyataan Gubernur Aceh yang dengan tegas meminta alat berat keluar dari hutan-hutan Aceh, patut didukung tanpa kecuali oleh seluruh komponen masyarakat.
Tapi, lagi-lagi, kita berharap pernyataan gubernur itu tidak hanya sekedar ucapan untuk menghibur jiwa-jiwa yang selama ini konsisten berjuang untuk menyelamatkan ekosistem bumi “Iskandar Muda” ini.
Jika sungguh. Gubernur Aceh Muzakir Manaf tentunya tidak sendirian, tapi bersama-sama aparat penegak hukum, TNI dan legislatif serta seluruh elemen bangsa yang pro penyelamatan ekosistem.
Praktisi lingkungan Aceh DR TM Zulfikar menyatakan untuk menyelamatkan lingkungan dari aktivitas ilegal penambangan itu dibutuhkan aksi nyata dari Pemerintah Aceh dan aparat penegakan hukum.
Namun, ia menilai ini bukan saatnya lagi sebatas pernyataan atau imbauan tanpa aksi nyata. Selama alat berat itu masih dibiarkan beroperasi, berarti pemerintah gagal menjalankan fungsi utama sebagai pelindung lingkungan dan penegak hukum.
Tambang ilegal dengan alat berat bukan hanya menghancurkan lingkungan dan hutan Aceh yang menjadi paru-paru dunia, tapi juga merusak ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat sekitar, serta mengikis sumber daya alam yang seharusnya dikelola dengan bijak demi keberlanjutan.
Bang TM, sapaan akrab TM Zulfikar menyatakan jika tidak segera mengambil tindakan tegas, mulai dari penyitaan alat berat hingga penindakan hukum yang keras, maka sama saja pemerintah membiarkan perusakan alam ini berlangsung tanpa konsekuensi.
“Memberantas tambang ilegal itu bukan soal politik atau retorika, tapi soal masa depan Aceh dan generasi mendatang. Bila dibiarkan, kerusakan hutan akibat tambang ilegal akan memicu bencana lingkungan yang jauh lebih besar, mulai dari banjir hingga longsor yang bisa merenggut nyawa dan mengancam mata pencaharian rakyat,” katanya menegaskan.
Untuk itu, TM Zulfikar yang pernah menjabat Direktur Walhi Aceh itu menuntut agar gubernur dan seluruh aparat terkait tidak hanya bicara, tapi juga bergerak cepat dan keras.
“Tindakan tegas harus jadi prioritas. Alat berat harus segera dikeluarkan, pelaku tambang ilegal harus diproses hukum, dan pengawasan terhadap hutan diperketat,” kata dia menegaskan.
Jika ini diabaikan, maka bukan hanya hutan yang hancur, tapi juga kredibilitas pemerintah sebagai pelindung rakyat dan penjaga alam akan ikut terkikis.
Jangan sampai Aceh menjadi saksi bisu kehancuran sumber daya alamnya hanya karena lemahnya penegakan hukum dan keberpihakan yang setengah hati, demikian kata TM Zulfikar.
Oleh Azhari/Pemred aentenews.com




