Operasi Keselamatan Seulawah keluarkan 10 surat tilang

Foto Ist
Banda Aceh (Aentenews) – Di hari kedua pelaksanaan Operasi Keselamatan Seulawah 2026, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polda Aceh mengeluarkan sebanyak 10 surat tilang untuk pelanggar lalu lintas.
“Penegakan hukum lalu lintas dilakukan aparat kepolisian secara humanis,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Selasa.
Operasi Keselamatan Seulawah 2026 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya, sambungnya.
Ia menjelaskan, operasi tersebut dipimpin Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar selaku Kepala Satuan Tugas Operasi Daerah (Kasatgasopsda) Operasi Keselamatan Seulawah 2026. Sementara Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Aceh bertindak sebagai Kasatgas Gakkum.
Patroli dan penindakan dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB, dengan menyasar sejumlah ruas jalan utama di Kota Banda Aceh, di antaranya Jalan Teuku Umar, Jalan Cut Nyak Dhien, Jalan Nyak Makam, dan Jalan Soekarno–Hatta, ucapnya.

Polisi LaluLintas Polda Aceh memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan. Foto Ist
Dalam pelaksanaannya, personel Satgas Gakkum yang terdiri dari perwira, anggota satgas, hingga bintara remaja mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Petugas memberikan imbauan serta edukasi langsung kepada para pengguna jalan mengenai pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama, tutur Kabid Humas.
Selain upaya preventif dan edukatif, Satgas Gakkum juga melakukan penegakan hukum dengan metode hunting system. Penindakan difokuskan pada pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, baik yang dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), roda enam (R6), maupun roda dua belas (R12), kata Kabid Humas.
“Dari hasil kegiatan, tercatat sebanyak 10 pelanggaran dilakukan penindakan tilang, terdiri dari 3 tilang melalui ETLE statis dan 7 tilang melalui ETLE mobile,” ujar Kabid Humas.
Dikatakan Kabid Humas, pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua dan roda empat, dengan jenis pelanggaran antara lain tidak menggunakan helm serta melanggar rambu lalu lintas.
Selain itu, petugas juga memberikan 55 teguran tertulis kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) terpantau aman, tertib, dan kondusif, jelasnya lagi.
Melalui Operasi Keselamatan Seulawah 2026, Polda Aceh berharap dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berlalu lintas, demikian Kabid Humas.




