Polemik Pergub JKA, begini saran wakil Ketua DPRK Aceh Selatan

Tapaktuan (Aentenews) – Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Irhafa Manaf, mendesak Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA-PA) segera duduk bersama guna mencari solusi atas polemik keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang belakangan memicu keresahan masyarakat.
Politisi yang akrab disapa Panglima Ir itu menegaskan, persoalan JKA tidak boleh berkembang menjadi konflik politik berkepanjangan hingga berdampak pada terganggunya pelayanan kesehatan masyarakat Aceh.
“JKA ini menyangkut hak dasar dan keselamatan rakyat. Jangan sampai persoalan anggaran berubah menjadi panggung politik yang akhirnya membuat masyarakat kecil menjadi korban,” kata Irhafa Manaf di Tapaktuan, Sabtu (16/5).
Ia menilai KPA-PA sebagai representasi kekuatan politik lokal Aceh memiliki tanggung jawab moral dan historis untuk ikut menjaga keberlanjutan program kesehatan tersebut.
“Saya berharap KPA-PA dapat duduk bersama membahas persoalan JKA secara serius dan terbuka. Ini bukan soal kepentingan elite atau kelompok tertentu, tetapi menyangkut kepentingan seluruh rakyat Aceh,” ujarnya.
Irhafa juga mengingatkan agar polemik JKA tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik yang justru memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
“Kita tidak ingin mahasiswa, masyarakat miskin, dan warga di pelosok menjadi korban tarik-menarik kepentingan. Jangan ada pihak yang memanfaatkan isu ini untuk membangun kegaduhan politik,” katanya.
Menurut dia, JKA selama ini menjadi salah satu program strategis Pemerintah Aceh dalam menjamin akses layanan kesehatan masyarakat, terutama bagi warga yang belum terakomodasi dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat.
Berdasarkan data Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan, program JKA membutuhkan anggaran sekitar Rp1,1 triliun hingga Rp1,2 triliun per tahun untuk membiayai kepesertaan sekitar 2,4 juta jiwa masyarakat Aceh di luar tanggungan APBN.
Sementara itu, kondisi fiskal Aceh disebut semakin berat setelah Dana Otonomi Khusus (Otsus) mengalami penurunan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), alokasi dana Otsus yang sebelumnya sebesar dua persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional turun menjadi satu persen sejak 2023.
Ia menilai penurunan pendapatan daerah tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan Pemerintah Aceh dalam mempertahankan pembiayaan program JKA secara penuh.
Meski demikian, Irhafa menegaskan solusi atas persoalan itu tidak boleh dilakukan dengan mengurangi manfaat pelayanan kesehatan masyarakat secara mendadak tanpa formulasi yang matang.
“Kalau JKA terganggu, dampaknya sangat besar. Bukan hanya masyarakat miskin di kampung-kampung, tetapi juga mahasiswa Aceh di luar daerah yang selama ini sangat terbantu dengan program ini,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah dan seluruh elemen politik Aceh melakukan validasi ulang data kepesertaan agar program JKA tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Yang harus dibenahi adalah tata kelola dan ketepatan sasaran, bukan malah menghilangkan hak rakyat untuk berobat,” kata Panglima Ir.
Irhafa berharap forum bersama antara KPA-PA, Pemerintah Aceh, DPRA, dan pihak terkait lainnya segera digelar guna melahirkan solusi konkret demi menjaga keberlanjutan JKA di tengah tekanan fiskal daerah.
“Rakyat menunggu solusi, bukan saling menyalahkan. Semua pihak harus menempatkan keselamatan dan kepentingan rakyat di atas kepentingan politik apa pun,” katanya. //Aentenews by Ade Dirgantara.




